KPU Pastikan Rohidin Mersyah Tetap Bisa Ikut Pilkada 2024

26 November 2024 22:05

Jakarta: Sebuah kabar baik bagi Calon Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah. Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan calon petahana itu masih bisa mengikuti proses tahapan Pilkada 2024 meskipun statusnya tersangka.

Hal itu mengacu pada Pasal 163 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Beleid itu mengatur jika calon gubernur-wakil gubernur terpilih ditetapkan menjadi tersangka pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi gubernur-wakil gubernur.

Idham mengatakan calon kepala daerah juga tetap dilantik meski menjadi terdakwa saat hari pelantikan. Namun, setelahnya langsung diberhentikan sementara sebagai gubernur atau wakil gubernur.
 

Baca: KPK Bantah Tangkap Rohidin Mersyah saat Kampanye


Begitu pula jika jika calon gubernur-wakil gubernur terpilih ditetapkan menjadi terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap pada saat pelantikan. Pelantikan tetap dilakukan, setelahnya langsung diberhentikan.

Rohidin ditetapkan tersangka kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Dia ditetapkan bersama dua orang lainnya, Sekretaris Daerah Bengkulu Isnan Fajri (IF), ajudan atau asisten pribadi gubernur Evriansyah (EV) alias Anca (AC).

Dia ditahan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Bengkulu. Rohidin diduga memeras anak buah agar bisa menang Pilkada Bengkulu 2024. Dia diduga meminta sejumlah kepala dinas pendidikan menyetorkan duit kepadanya dengan disertai ancaman.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Gervin Nathaniel Purba)