26 November 2024 22:05
Jakarta: Sebuah kabar baik bagi Calon Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah. Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan calon petahana itu masih bisa mengikuti proses tahapan Pilkada 2024 meskipun statusnya tersangka.
Hal itu mengacu pada Pasal 163 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Beleid itu mengatur jika calon gubernur-wakil gubernur terpilih ditetapkan menjadi tersangka pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi gubernur-wakil gubernur.
Idham mengatakan calon kepala daerah juga tetap dilantik meski menjadi terdakwa saat hari pelantikan. Namun, setelahnya langsung diberhentikan sementara sebagai gubernur atau wakil gubernur.
Baca: KPK Bantah Tangkap Rohidin Mersyah saat Kampanye |