KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Sebagai Tersangka

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Medcom.id/Candra

KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Sebagai Tersangka

Candra Yuri Nuralam • 25 November 2024 07:37

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan hasil rapat ekspose perkara terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Bengkulu pada Sabtu, 23 November 2024. Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM) ditetapkan sebagai tersangka.

“KPK telah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu, 24 November 2024.

KPK juga menetapkan dua orang lain sebagai tersangka yakni, Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu Isnan Fajri (IF) dan Adc Gubernur Bengkulu Evrianshah (EV) aliran Anca (AC). Perkara ini berkaitan dengan dugaan pemerasan dan gratifikasi di Pemerintah Provinsi Bengkulu.

KPK memastikan bukti permulaan untuk menetapkan tiga orang itu sebagai tersangka sudah cukup. Uang miliaran rupiah ditemukan tim penangkapan saat OTT dilakukan.

“Total uang yang diamankan pada kegiatan tangkap tangan ini sejumlah total Rp7 miliar dalam mata uang rupiah, dolar Amerika, dan dolar Singapura,” ujar Alex.
 

Baca juga: 

OTT Dinilai Masih Jadi Tumpuan Pemberantasan Korupsi



Mereka semua langsung ditahan selama 20 hari sampai 13 Desember 2024. Upaya paksa itu bisa ditambah jika dibutuhkan penyidik ke depannya.

“Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) cabang KPK,” ucap Alex.

Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KIUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)