KPU Bantah Hentikan Proses Rekapitulasi Suara Manual di Kecamatan

Komisioner Divisi Bidang Teknis KPU Idham Holik. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

KPU Bantah Hentikan Proses Rekapitulasi Suara Manual di Kecamatan

Media Indonesia • 19 February 2024 09:24

Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) membantah menghentikan proses rekapitulasi suara manual Pemilu 2024 tingkat kecamatan. Komisioner KPU Idham Holik mengeklaim rekapitulasi suara di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) masih berjalan.

“Rekapitulasi di PPK tetap berjalan, buktinya di hari kemarin ada 33 PPK yang sudah menyelesaikan rekapitulasi dan banyak sekali yang melangsungkan rekapitulasi,” ungkap Idham kepada Media Indonesia, Senin, 19 Februari 2024.

Terdapat informasi penghentian rekapitulasi suara yang terhitung sejak Minggu, 18 Februari 2024 hingga Selasa, 20 Februari 2024, oleh KPU. “Itu informasi dari beberapa KPU Provinsi,” kata dia.

Idham mengatakan pihaknya tengah memfokuskan akurasi data tampilan publik di website pemilu2024.kpu.go.id. “Di mana akurasi tersebut harus merujuk pada data autentik yang ada dalam formulir Model C.Hasil (Plano) yang fotonya dipublikasikan di Sirekap,” ujar Idham.

Berdasarkan informasi yang diterima dari petugas KPU daerah, kata dia, PPK terus melakukan rekap tanpa berhenti.

“Infonya hari ini PPK banyak yang merekap,” ucap Idham.
 

Baca Juga: 

Data Sirekap 70,47%: Prabowo-Gibran Masih Unggul


Sebelumnya, proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan dihentikan KPU. Hal itu diungkapkan Ketua tim khusus pemenangan Partai Buruh Said Salahudin. 

Said menerangkan penghentian suara terhitung mulai Minggu, 18 Februari 2024 hingga Selasa, 20 Februari 2024. Dia menuturkan penghentian penghitungan suara di kecamatan oleh KPU perlu ditinjau ulang.

“Sejak tadi pagi kami terus menerima laporan dari banyak pengurus daerah yang menyampaikan bahwa proses rekap di kecamatan di stop oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) berdasarkan instruksi KPU RI dengan alasan sistem Sirekap eror,” ungkap Said.

(MI/Yakub Pryatama Wijayaatmaja)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)