Direktur BUMD di Yogyakarta Dituntut 13 Tahun Penjara

Sidang perkara kasus dugaan korupsi di PT. Tarumartani Yogyakarta. Dokumenasi/ Istimewa

Direktur BUMD di Yogyakarta Dituntut 13 Tahun Penjara

Ahmad Mustaqim • 13 November 2024 08:07

Yogyakarta: Terdakwa dugaan kasus korupsi pengelolaan operasional PT. Tarumartani tahun 2022-Mei 2023, Nur Achmad Affandi, dituntut penjara 13 tahun dikurangi selama masa ditahan. Hal itu berkaitan perbuatan terdakwa yang diduga menyebabkan kerugian salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut hingga Rp8,7 miliar. 

"Dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," kata jaksa penuntut umum, Nia Maharani, di Yogyakarta, Selasa, 12 November 2024.
 

Baca: Nasaruddin Umar Siap Bersih-bersih di Kementerian Agama
 
Sidang perkara yang digelar di Pengadilan Negeri Yogyakarta dipimpin Ketua Majelis Hakim Wisnu Kristiyanto dengan agenda sidang pembacaan tuntutan. Terdakwa Nur Achmad Affandi juga dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Jaksa menyatakan perbuatan terdakwa selaku Direktur PT. Taru Martani telah melakukan investasi melalui Perdagangan Berjangka Komoditi berupa kontrak berjangka emas (emas derivatif) dengan PT Midtou Aryacom Futures selaku perusahaan pialang. Terdakwa menggunakan dana berasal dari PT Tarumartani tanpa melalui persetujuan rapat umum pemegang saham (RUPS).

"Awalnya terdakwa melakukan pembukaan rekening pada PT Midtou Aryacom Futures Yogyakarta dengan deposit awal sebesar $10.000 yang berasal dari dana pribadi terdakwa," jelas Nia.

Untuk memenuhi target, terdakwa melakukan pembukaan rekening lagi dengan deposit awal sebesar Rp10 miliar yang sumber dananya berasal dari uang kas PT. Tarumartani, namun akun tetap atas nama pribadi terdakwa. Terdakwa juga memerintahkan Kepala Divisi Keuangan PT. Tarumartani untuk mentransfer dana dari rekening PT. Tarumartani ke rekening PT. Midtou Aryacom Futures dalam rangka kerja sama investasi, secara bertahap hingga jumlah total Rp8,7 miliar.

"Rencana kerja dan anggaran perusahaan PT Tarumartani Tahun Buku 2022 yang ditetapkan dalam RUPS dan dituangkan dalam berita acara RUPS PT Tarumartani, tidak terdapat rencana investasi trading. Akibat perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara," ungkapnya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, Herwatan terdakwa juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp18.425.161.480. Apabila terdakwa tak bisa membayarkan dengan ketentuan satu bulan sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya di sita untuk membayar uang pengganti. 

"Apabila harta benda yang disita tidak cukup untuk membayar uang pengganti maka terdakwa menjalani pidana penjara sebagai pengganti uang pengganti selama enam tahun," ujarnya. 

 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Deny Irwanto)