Pengamat kepolisian Bambang Rukminto/Medcom.id
Siti Yona Hukmana • 6 November 2024 12:24
Jakarta: Polri didesak menangkap bandar dari situs judi online (judol) yang dilindungi oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Pengungkapan bandar disebut akan membuktikan penangkapan belasan pegawai Komdigi tak sekadar gimik.
"Makanya kalau penangkapan tersebut bukan sekadar gimik di awal pemerintahan baru, dengan data dari PPATK, kepolisian sudah bisa mengejar bandar atau otak judol bukan hanya menangkap operator seperti 11 oknum pegawai Komdigi maupun yang lainnya," kata pengamat Kepolisian Bambang Rukminto kepada Metrotvnews.com, Rabu, 6 November 2024.
Bambang mengatakan dengan penangkapan oknum Komdigi di awal pemerintahan Prabowo Subianto, mengindikasikan perubahan rezim juga memengaruhi peta pemain atau bandar judol. Termasuk, penindakan di lapangan.
Lebih lanjut, penangkapan bandar, kata Bambang, bisa dilakukan berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Terlebih, data dari PPATK terkait transaksi keuangan judol itu jelas.
Baca: Menteri Komdigi Sebut Anggota Parpol Juga Terpapar Judol |