Ilustrasi, Gedung Kementerian Perdagangan. Foto: dok Kemendag.
Jakarta: Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Isy Karim menegaskan saat ini pihaknya belum mendengar kabar soal aplikasi Temu masuk ke Indonesia.
"Temu itu kan sebenarnya belum mendaftar di kita. Saya juga sudah mengecek ke Kominfo itu belum masuk," ucap Karim saat ditemui di kantor
Kemendag pada Rabu, 19 Juni 2024.
Lebih lanjut, Karim menjelaskan model bisnis yang diterapkan oleh aplikasi Temu tidak sesuai dengan kebijakan yang ada di Indonesia. "Temu itu model bisnisnya kan
factory to consumer (f
to c), itu tidak cocok dengan kebijakan di Indonesia," tegas dia.
Bertentangan dengan aturan
Karim menjelaskan skema bisnis yang diterapkan oleh aplikasi Temu bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 dengan kegiatan dari pabrik ke konsumen harus melalui perantara, tidak boleh secara langsung.
"Itu kan bertentangan dengan PP 29 Tahun 2021 jadi kalau setiap kegiatan dari factory ke consumer harus ada perantaranya, harus ada distributor. Jadi tidak bisa dari pabrik langsung ke konsumen," papar Karim.
Di sisi lain, Karim menegaskan Kemendag akan terus memantau perkembangan aplikasi Temu yang belum mendapatkan izin tersebut secara intens.
(NAUFAL ZUHDI)