Peneliti Formappi Lucius Karus/Istimewa
Imanuel R Matatula • 5 March 2024 23:57
Jakarta: Usulan hak angket di Rapat Paripurna DPR tidak direspons pimpinan rapat, bahkan setelah itu rapat ditutup. Peneliti Formappi, Lucius Karus, melihat mekanismenya memang demikian.
Lucius mengatakan pihah yang menindaklanjuti ialah komisi yang memiliki tanggung jawab akan hal itu. “Ini dianggap sebagai aspirasi yang kemudian akan ditindaklanjuti oleh komisi atau dewan yang berurusan dengan isu yang disampaikan dalam aspirasi di ruang paripurna itu,” kata Lucius dalam tayangan Metro TV, Selasa, 5 Maret 2024.
Lucius menyebut jika aspirasi yang disampaikan berkaitan dengan pelanggaran Pemilu, berarti yang menindaklanjutinya adalah Komisi II. Hal tersebut bakal diulas dalam rapat kerja bersama KPU dan Bawaslu.
“Jadi anggota DPR yang mengusulkan tadi itu tinggal kemudian membuka ruang untuk meminta dukungan dari teman-teman DPR yang lain,” Ucap Lucius.
Baca: Editorial MI: Hak Angket Jangan Meleset |