Hak Angket Diyakini Bakal Dibahas Komisi Terkait

Peneliti Formappi Lucius Karus/Istimewa

Hak Angket Diyakini Bakal Dibahas Komisi Terkait

Imanuel R Matatula • 5 March 2024 23:57

Jakarta: Usulan hak angket di Rapat Paripurna DPR tidak direspons pimpinan rapat, bahkan setelah itu rapat ditutup. Peneliti Formappi, Lucius Karus, melihat mekanismenya memang demikian.

Lucius mengatakan pihah yang menindaklanjuti ialah komisi yang memiliki tanggung jawab akan hal itu. “Ini dianggap sebagai aspirasi yang kemudian akan ditindaklanjuti oleh komisi atau dewan yang berurusan dengan isu yang disampaikan dalam aspirasi di ruang paripurna itu,” kata Lucius dalam tayangan Metro TV, Selasa, 5 Maret 2024.

Lucius menyebut jika aspirasi yang disampaikan berkaitan dengan pelanggaran Pemilu, berarti yang menindaklanjutinya adalah Komisi II. Hal tersebut bakal diulas dalam rapat kerja bersama KPU dan Bawaslu.

“Jadi anggota DPR yang mengusulkan tadi itu tinggal kemudian membuka ruang untuk meminta dukungan dari teman-teman DPR yang lain,” Ucap Lucius.
 

Baca: Editorial MI: Hak Angket Jangan Meleset

Lucius mengatakan dukungan yang perlu digalang untuk meloloskan hak angket yakni minimal 25 anggota DPR yang terdiri atas lebih dari satu fraksi. Setelah dukungan itu terpenuhi, baru menyurati pimpinan DPR untuk melakukan pembahasan lebih lanjut.

“Usulan tadi sudah kita dengar semua, ada semangat kemudian untuk membongkar kecurangan Pemilu dari anggota DPR melalui penggunaan hak angket, tapi tidak kemudian selesai hanya dengan usulan di ruang rapat, ” tutur Lucius.

Lucius mengatakan setelah usulan tersebut dilakukan jangan lupa untuk melengkapi administrasi berupa dukungan dari minimal 25 anggota DPR. Kemudian, dapat dibawa ke pimpinan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)