Pakar hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini. MI
Media Indonesia • 11 January 2024 21:32
Jakarta: Calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) diingatkan menggunakan bahasa yang sopan selama berkampanye. Penghinaan terhadap kandidat lain berpotensi melanggar pidana pemilu dengan ancaman pidana penjara maksimal 24 bulan dan denda Rp24 juta.
Pakar hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini, mengatakan semua pihak, khususnya peserta pemilu, harus menjaga komitmen dan konsistensi untuk menjadikan ajang kampanye sebagai bagian dari pendidikan politik yang bertanggung jawab. Materi kampanye harus sesuai dengan Pasal 24 PKPU Nomor 15 Tahun 2023 mengenai kampanye.
"Salah satu isinya adalah kampanye menggunakan Bahasa Indonesia dan/atau bahasa daerah dengan kalimat yang sopan, santun, patut, dan pantas disampaikan, diucapkan, dan/atau ditampilkan kepada umum," ujar Titi kepada Media Indonesia, Kamis, 11 Januari 2024.
Selain itu, beleid tersebut menggariskan kegiatan kampanye tidak boleh mengganggu ketertiban umum, memberikan informasi yang bermanfaat dan mencerdaskan masyarakat, tidak menyerang pribadi, kelompok, golongan, atau kandidat lain, serta tidak bersifat provokatif
Kemudian, harus menjalin komunikasi politik yang sehat antara peserta pemilu dan masyarakat sebagai bagian dari membangun budaya politik Indonesia yang demokratis dan bermartabat.
Titi mengatakan kehadiran kandidat dalam kampanye seharusnya mampu menghadirkan politik gagasan secara optimal agar pemilih menjadi terdidik dan makin berkualitas dalam pemilu. Sehingga, pertimbangan pemilih lebih mengutamakan problematik, bukan narasi yang bisa mengarah pada rasa permusuhan antarkontestan.
Larangan atas penghinaan terhadap kandidat pemilu diatur dalam Pasal 280 ayat (1) huruf c UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Ancaman pidananya diatur lewat Pasal 521 UU Pemilu.
"Namun, pemidanaan mestinya jadi langkah atau pilihan terakhir. Semua pihak, khsususnya peserta pemilu, harus menjaga komitmen dan konsistensinya untuk menjadikan kampanye sebagai bagian dari pendidikan politik yang bertanggung jawab," ujar Titi.
Baca Juga:
Anies Yakin Aspirasi Perubahan Menguat di Samarinda |