Hakim Pengadilan Tinggi Terduga Tindak Asusila Terancam 2,8 Tahun Penjara

Kantor Pengadilan Tinggi Tanjungkarang. (Foto:Lampost.co/Umar Robbani)

Hakim Pengadilan Tinggi Terduga Tindak Asusila Terancam 2,8 Tahun Penjara

Medcom • 24 January 2024 19:24

Bandar Lampung: Hakim Pengadilan Tinggi Tanjungkarang berinisial SE, 65, yang dilaporkan ke polisi atas tuduhan tindakan asusila kepada sopir yang juga asisten pribadinya. Jika tuduhan itu terbukti, SE terancam hukuman penjara 2,8 tahun.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra, mengungkapkan SE dilaporkan menggunakan pasal 281 UU KUHP tentang Tindakan Asusila. Jika pasal itu terbukti dilakukan, maka selain dikenakan hukuman penjara, terlapor juga dikenakan denda Rp4,5 juta.

Meski begitu pihaknya saat ini masih terus melakukan pendalaman terkait laporan ini. Kepolisian saat ini baru memeriksa 2 saksi yang mengetahui kejadian tersebut. "Sementara sesuai laporan kami masih menerapkan Pasal 281 KUHP tentang tindakan asusila," ungkapnya, Rabu, 24 Januari 2024.
 

Baca: Korban Pelecehan Seksual Oknum Hakim di PT Tanjung Karang Mantan Sopir Pribadi
Laporan tersebut saat ini masih dilakukan pendalaman oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandar Lampung. Pihaknya masih mengumpulkan bukti dan keterangan sebelum melakukan pemanggilan terhadap terlapor.

"Kami akan profesional dalam pelaksanaan penyidikan dan penyelidikan terhadap kasus ini," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Hakim tinggi di lingkungan Pengadilan Tinggi Tanjungkarang inisial SE dilaporkan di Polresta Bandar Lampung  dengan nomor LP/B/102 Januari 2024 SPKT Polresta Bandar Lampung.

Berdasarkan laporan yang diterima, peristiwa tersebut terjadi pada Oktober 2023 di tempat tinggal terlapor. Namun korban baru berani melaporkan kejadian tersebut beberapa hari lalu. (Lampost)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)