Kantor Pengadilan Tinggi Tanjungkarang. (Foto:Lampost.co/Umar Robbani)
Medcom • 24 January 2024 19:24
Bandar Lampung: Hakim Pengadilan Tinggi Tanjungkarang berinisial SE, 65, yang dilaporkan ke polisi atas tuduhan tindakan asusila kepada sopir yang juga asisten pribadinya. Jika tuduhan itu terbukti, SE terancam hukuman penjara 2,8 tahun.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra, mengungkapkan SE dilaporkan menggunakan pasal 281 UU KUHP tentang Tindakan Asusila. Jika pasal itu terbukti dilakukan, maka selain dikenakan hukuman penjara, terlapor juga dikenakan denda Rp4,5 juta.
Meski begitu pihaknya saat ini masih terus melakukan pendalaman terkait laporan ini. Kepolisian saat ini baru memeriksa 2 saksi yang mengetahui kejadian tersebut. "Sementara sesuai laporan kami masih menerapkan Pasal 281 KUHP tentang tindakan asusila," ungkapnya, Rabu, 24 Januari 2024.
Baca: Korban Pelecehan Seksual Oknum Hakim di PT Tanjung Karang Mantan Sopir Pribadi |