Korban Pelecehan Seksual Oknum Hakim di PT Tanjung Karang Mantan Sopir Pribadi

Suasana kantor Pengadilan Tinggi Tanjungkarang.(Foot:Lampost.co/ Umar Robbani)

Korban Pelecehan Seksual Oknum Hakim di PT Tanjung Karang Mantan Sopir Pribadi

Medcom • 23 January 2024 16:28

Bandar Lampung: Oknum hakim tinggi di lingkungan Pengadilan Tinggi Tanjungkarang dilaporkan atas tuduhan tindak asusila. Diketahui, pelapor yang diduga korban pelecehan ternyata sopir pribadi oknum hakim inisial SE.

Humas PT Tanjung Karang, H Aksir, mengungkapkan pelapor telah bekerja beberapa bulan sebagai sopir pribadi SE. Namun yang bersangkutan sudah diberhentikan sekitar 2 bulan lalu.

Menurutnya, pelapor selalu terlihat mengantar SE ke kantor PT Tanjungkarang. Bahkan pelapor juga selalu membawa barang-barang terlapor ketika sampai di kantor.

"Pelapor adalah sopir SE dan sudah bekerja beberapa bulan, tapi sudah tidak lagi sejak 2 bulan lalu, sekarang sopirnya laki," ungkapnya, Selasa, 23 Januari 2024.

Ia menjelaskan, dalam menyikapi hal tersebut PT Tanjungkarang sudah membentuk tim khusus. Tim tersebut saat ini sudah mengeluarkan surat panggilan untuk oknum hakim itu.

 "Dijadwalkan Kamis (25 Januari) akan dilakukan untuk klarifikasi terhadap yang bersangkutan," kata dia.
 

Baca: Pengadilan Tinggi Tanjung Karang Lampung Periksa Hakim Diduga Lakukan Pelecehan Seksual

Menurutnya, terlapor sudah 2 tahun bertugas di PT Tanjungkarang. Sebelumnya SE merupakan hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Palembang, Sumatra Selatan.

"Yang bersangkutan baru 2 tahun bertugas di sini, pindahan dari Palembang," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Hakim tinggi di lingkungan Pengadilan Tinggi Tanjungkarang inisial SE dilaporkan ke Polresta Bandar Lampung  dengan nomor LP/B/102 Januari 2024 SPKT Polresta Bandar Lampung.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra, mengungkapkan yang bersangkutan diduga melakukan pelecehan seksual. SE dilaporkan menggunakan Pasal 281 KUHP tentang Tindakan Asusila.

Berdasarkan laporan yang diterima, peristiwa tersebut terjadi pada Oktober 2023 di tempat tinggal terlapor. Namun korban baru berani melaporkan kejadian tersebut beberapa hari lalu.

"Keterangan terlapor, kejadian asusila itu dialami pada Oktober 2023," ujarnya.

Terkait laporan tersebut, pihaknya saat ini baru melakukan pemeriksaan terhadap 2 saksi yang diduga mengetahui kejadian tersebut. Selain itu kepolisian juga masih melakukan pengumpulan barang bukti. (Lampost)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)