Suasana kantor Pengadilan Tinggi Tanjungkarang.(Foot:Lampost.co/ Umar Robbani)
Medcom • 23 January 2024 16:28
Bandar Lampung: Oknum hakim tinggi di lingkungan Pengadilan Tinggi Tanjungkarang dilaporkan atas tuduhan tindak asusila. Diketahui, pelapor yang diduga korban pelecehan ternyata sopir pribadi oknum hakim inisial SE.
Humas PT Tanjung Karang, H Aksir, mengungkapkan pelapor telah bekerja beberapa bulan sebagai sopir pribadi SE. Namun yang bersangkutan sudah diberhentikan sekitar 2 bulan lalu.
Menurutnya, pelapor selalu terlihat mengantar SE ke kantor PT Tanjungkarang. Bahkan pelapor juga selalu membawa barang-barang terlapor ketika sampai di kantor.
"Pelapor adalah sopir SE dan sudah bekerja beberapa bulan, tapi sudah tidak lagi sejak 2 bulan lalu, sekarang sopirnya laki," ungkapnya, Selasa, 23 Januari 2024.
Ia menjelaskan, dalam menyikapi hal tersebut PT Tanjungkarang sudah membentuk tim khusus. Tim tersebut saat ini sudah mengeluarkan surat panggilan untuk oknum hakim itu.
"Dijadwalkan Kamis (25 Januari) akan dilakukan untuk klarifikasi terhadap yang bersangkutan," kata dia.
Baca: Pengadilan Tinggi Tanjung Karang Lampung Periksa Hakim Diduga Lakukan Pelecehan Seksual |