Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel dua resor wisata yang terindikasi melakukan pemanfaatan pulau-pulau kecil tanpa dilengkapi dokumen perizinan di Pulau Maratua, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.
Hendrik Simorangkir • 19 September 2024 13:51
Kalimantan: Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel dua resor wisata yang terindikasi melakukan pemanfaatan pulau-pulau kecil tanpa dilengkapi dokumen perizinan di Pulau Maratua, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Dua resor itu dimiliki warga negara asing.
"Kita melakukan paksaan penyegelan karena dua resor berinisial NMR dan MIDR yang dikelola oleh PMA (Penanaman Modal Asing) yang setelah kami lakukan pemeriksaan izinnya mati dan tidak punya," ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, Kamis, 19 September 2024.
Pria yang akrab disapa Ipunk itu menuturkan, dua resor itu disegel dari dua pulau yang berbeda, di mana resor MIDR di Pulau Maratua dan NMR di Pulau Nabucco. Kedua resor itu berada di pulau terluar di Indonesia yang dimiliki oleh warga negara Swiss, Jerman, dan Malaysia.
Baca: Menteri KKP Ingin Jadikan Laut Sebagai Sumber Ketahanan Pangan Nasional |