Ketua Umum Rampai Nusantara Mardiansyah Semar. Dok. Istimewa
Achmad Zulfikar Fazli • 17 September 2024 07:21
Jakarta: Beredar video 11 warga Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan disekap di Myanmar. Pemerintah didorong segera melakukan langkah konkret untuk menyelamatkan dan segera memulangkan para korban kembali ke Indonesia.
"Kejadian penyekapan terhadap para pekerja migran Indonesia (PMI) ini kembali terulang, mereka yang awalnya memiliki niat untuk mencari penghidupan lebih baik malah bernasib sebaliknya, ini miris sekali dan kami melihat Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) gagal menjalankan fungsinya," kata Ketua Umum Rampai Nusantara Mardiansyah Semar, dalam keterangannya, Selasa, 17 September 2024.
Para korban merupakan para pekerja Indonesia yang pada awalnya dijanjikan bekerja menjadi pelayan bisnis investasi mata uang kripto di Thailand, dengan iming gaji sebesar Rp35 juta/bulan. Namun, kenyataannya mereka diberangkatkan ke Myawaddy, Myanmar, dan dipekerjakan menjadi operator penipuan daring.
Menurut dia, ini seharusnya menjadi tugas BP2MI dalam mencegah terjadinya TPPO dan melindungi para pekerja Indonesa yang akan bekerja ke luar negeri dan sedang bekerja. BP2MI harus memastikan hak para pekerja Indonesia terpenuhi.
"Itu yang harus dipastikan atau dijamin oleh kepala BP2MI bukan malah sibuk dengan berbagai urusan yang seharusnya tidak perlu diurus, jadi fokus saja dengan tupoksinya," ujar dia.
Baca Juga:
Keberangkatan 14 Pekerja Migran Ilegal ke Kamboja Digagalkan |