KPU: Pilkada Ulang Digelar Setelah Sengketa Hasil di MK Rampung

Ketua KPU Mochammad Afifuddin. Medcom.id/Siti Yona Hukmana

KPU: Pilkada Ulang Digelar Setelah Sengketa Hasil di MK Rampung

Tri Subarkah • 17 September 2024 23:00

Jakarta: Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin mengatakan pihaknya masih akan melakukan simulasi mengenai digelarnya lagi pemilihan kepala daerah (pilkada) pada daerah yang dimenangkan oleh kotak kosong.

Diketahui, pilkada ulang hanya dapat terjadi pada daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah. Sejauh ini, terdapat 35 titik daerah bercalon tunggal yang akan melawan kolom kosong pada surat suara.

KPU dan DPR sepakat jika pilkada ulang itu digelar pada 2025. Menurut Afifuddin, tahapan pilkada lanjutan jika Pilkada 2024 dimenangkan kotak kosong baru dapat dilakukan setelah seluruh sengketa hasil di Mahkamah Konstitusi (MK) rampung.

"Iya, (pilkada diselenggarakan lagi) setelah putusan MK (ditindaklanjuti)," kata Afifuddin di Jakarta, Selasa, 17 September 2024.
 

Baca juga: 

Bawaslu Terima Laporan 400 Pelanggaran Netralitas ASN Terkait Pilkada 2024



Menurutnya, KPU akan mempresentasikan simulasi penyelenggaraan pilkada lanjutan saat rapat dengar pendapat di hadapan Komisi II DPR RI. Afifuddin mengatakan, simulasi itu bakal digelar dalam waktu dekat.

"Kita akan melakukan semacam simulasi. Kalau idealnya dengan rentang waktu yang standar kan 11 bulan. Itu kan mungkin bisa di-press kurang dari itu," ungkapnya.

Sejumlah tahapan dalam menyelenggarakan pilkada lanjutan sebagai dampak dari kemenangan kotak kosong, sambung Afifuddin, bakal dipangkas waktunya. Namun, ia tidak memungkiri ada elemen yang prosesnya tak dapat disederhanakan, misalnya penyusunan daftar pemilih tetap (DPT).

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)