Ilustrasi/Medcom.id
Media Indonesia • 22 November 2023 14:33
Babel: Provinsi Bangka Belitung (Babel) menetapkan upah minimum provinsi (UMP) sebesar Rp3.640.000. Jumlah tersebut naik sekitar 4,04 persen atau Rp141.521 dari UMP sebelumnya. Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Bangka Belitung Elius Gani menegaskan penetapan UMP sudah sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.
"Formula penetapan UMP ini sudah mengikuti mekanisme terbaru sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023," kata Elius, Rabu, 22 November 2023.
Formula baru itu kemudian dibahas pada rapat dewan pengupahan Babel yang menghasilkan rekomendasi tersebut. Sementara Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Provinsi Bangka Belitung Nuradi Wijaksono mengaku penetapan UMP tahun ini sedikit membuat kecewa serikat pekerja.
"Memang serikat pekerja sedikit kecewa terkait besaran kenaikanya, tapi kita tetap menghargai hal itu," kata Nuradi.
Meski begitu, besaran UMP Babel yang sudah disepakati merupakan angka yang diputuskan untuk kebaikan bersama. Ia mengaku kesepakatan itu sudah tercermin dari hasil rekomendasi besaran UMP Babel tahun 2024 yang sudah ditandatangani oleh semua pihak.
"Silahkan kalau seandainya serikat pekerja akan melakukan upaya-upaya lain saya pikir mereka kan juga lebih paham mekanismenya seperti apa," ungkapn dia.