Sidang terdakwa kasus suap di MA Dadan Tri Yudianto. Medcom.id/Candra Yuri
Candra Yuri Nuralam • 13 February 2024 17:49
Jakarta: Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat rampung menggelar sidang tuntutan kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Jaksa meminta hakim memberikan vonis penjara 11 tahun lima bulan untuk Komisaris Independen PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto dalam kasus itu.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dadan Tri Yudianto dengan pidana penjara selama sebelas tahun lima bulan, dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsidair pidana kurungan pengganti selama enam bulan,” kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 13 Februari 2024.
Jaksa menilai semua bukti, dan keterangan saksi yang sudah dipaparkan dalam persidangan telah membuktikan penerimaan suap yang dilakukan Dadan sesuai dengan dakwaan alternatif pertama. Dia juga diminta membayar pidana pengganti sebesar Rp7,95 miliar.
Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, jaksa meminta hakim memberikan restu perampasan aset untuk dilelang ke negara.
“Dalam hal terdakwa (Dadan) tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama tiga tahun,” ujar jaksa.
Hukuman penjara Dadan nantinya akan dikurangi dengan lamanya masa penahanan di tahap penyidikan. Jaksa juga meminta hakim menyatakan semua bukti dalam persidangan sah digunakan.
Baca juga:
Prabowo Dilaporkan ke KPK soal Pembelian Jet Bekas Mirage 2000-5 |