Kasus Suap di MA, Eks Komisaris Independen Wika Beton Dituntut Penjara 11 Tahun 5 Bulan

Sidang terdakwa kasus suap di MA Dadan Tri Yudianto. Medcom.id/Candra Yuri

Kasus Suap di MA, Eks Komisaris Independen Wika Beton Dituntut Penjara 11 Tahun 5 Bulan

Candra Yuri Nuralam • 13 February 2024 17:49

Jakarta: Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat rampung menggelar sidang tuntutan kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Jaksa meminta hakim memberikan vonis penjara 11 tahun lima bulan untuk Komisaris Independen PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto dalam kasus itu.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dadan Tri Yudianto dengan pidana penjara selama sebelas tahun lima bulan, dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsidair pidana kurungan pengganti selama enam bulan,” kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 13 Februari 2024.

Jaksa menilai semua bukti, dan keterangan saksi yang sudah dipaparkan dalam persidangan telah membuktikan penerimaan suap yang dilakukan Dadan sesuai dengan dakwaan alternatif pertama. Dia juga diminta membayar pidana pengganti sebesar Rp7,95 miliar.

Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, jaksa meminta hakim memberikan restu perampasan aset untuk dilelang ke negara.

“Dalam hal terdakwa (Dadan) tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama tiga tahun,” ujar jaksa.

Hukuman penjara Dadan nantinya akan dikurangi dengan lamanya masa penahanan di tahap penyidikan. Jaksa juga meminta hakim menyatakan semua bukti dalam persidangan sah digunakan.
 

Baca juga: 

Prabowo Dilaporkan ke KPK soal Pembelian Jet Bekas Mirage 2000-5



Hukuman yang diminta itu dinilai pantas untuk Dadan. Pertimbangan memberatkan untuknya yakni tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

Lalu, dia juga dinilai merusak kepercayaan masyarakat terhadap MA. Dia juga dinilai berbelit dalam memberikan keterangan dalam persidangan.

“Terdakwa sebagai orang yang menghendaki keuntungan dari tindak pidana,” ucap jaksa.

Hal yang memberatkan dalam kasus ini yakni hanya Dadan belum pernah dihukum. Jaksa menilai eks komisaris independen PT Wika Beton itu tidak memiliki kebaikan lain agar hukumannya diringankan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)