Ilustrasi. Foto: Medcom.id
Siti Yona Hukmana • 8 February 2024 13:25
Jakarta: Penyidik Polda Metro Jaya menemukan dugaan tindak pidana dalam kasus kematian anak artis Tamara Tyasmara, Dante, 6 di kolam renang, Duren Sawit, Jakarta Timur. Fokus polisi terkait pemenuhan Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian.
"Penyidik fokus pada pemenuhan unsur Pasal 359 KUHP, tentang karena lalainya menyebabkan seorang meninggal dunia," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 8 Februari 2024.
Namun, Ade menyebut dalam proses penyidikan tentu sangkaan pasal bisa berkembang. Terutama, tergantung dari fakta-fakta hukum yang ditemukan penyidik.
"Kemudian barang bukti yang ditemukan, di mana rangkaian fakta dan barang bukti itu dikumpulkam menjadi alat bukti," ungkap eks Kapolres Metro Jakarta Selatan itu.
Baca juga: Polisi: Rekaman CCTV Kasus Kematian Anak Tamara Asli |