Komisi Eropa akan Buka Penyelidikan Terhadap TikTok

Tiktok. Foto: Unsplash.

Komisi Eropa akan Buka Penyelidikan Terhadap TikTok

Arif Wicaksono • 10 February 2024 13:09

Brussels: Komisi Eropa akan membuka penyelidikan terhadap TikTok dalam beberapa minggu mendatang atas kekhawatiran perubahan yang dilakukan perusahaan untuk mematuhi Undang-Undang Layanan Digital (DSA) blok tersebut tidak cukup untuk melindungi pengguna di bawah umur.
 

baca juga:

Bank Sentral Eropa Diperkirakan Belum Menyatakan Penurunan Suku Bunga



Melansir Channel News Asia, Sabtu, 10 Februari 2024, TikTok belum menerima pemberitahuan dari Komisi Eropa mengenai penyelidikan tersebut dan sedang melakukan dialog rutin dengan otoritas Uni Eropa, kata seorang juru bicara kepada Reuters ketika ditanya tentang laporan Bloomberg. Komisi Eropa menolak berkomentar tentang hal itu.

Penyelidikan tersebut dapat mengakibatkan denda bagi pemilik TikTok, ByteDance yang berbasis di Tiongkok meskipun UE masih bisa memutuskan untuk tidak melanjutkan penyelidikan tersebut.

Atasi konten ilegal

DSA mulai berlaku pada 2022 dan mengharuskan platform online dan mesin pencari yang sangat besar untuk berbuat lebih banyak guna mengatasi konten ilegal dan risiko terhadap keamanan publik.

Undang-undang tersebut memberlakukan aturan baru tentang moderasi konten, privasi pengguna, dan transparansi. Setiap perusahaan yang ditemukan melakukan pelanggaran akan dikenakan denda hingga enam persen dari omzet globalnya.

Uni Eropa membuka penyelidikan formal pertamanya di bawah DSA tahun lalu terhadap perusahaan media sosial X atas dugaan pelanggaran yang sebagian berkaitan dengan postingan setelah serangan Hamas terhadap Israel pada 7 Oktober.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arif Wicaksono)