Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.
Candra Yuri Nuralam • 7 October 2023 18:46
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak mempersoalkan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo meminta perlindungan sebagai saksi ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Itu bagian dari hak Syahrul.
"Siapa pun tentu berhak mengajukan hal tersebut kepada LPSK. Nanti disana akan dinilai apakah layak atau tidaknya seseorang dengan status saksi atau korban mendapatkan hak semacam itu," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri saat dihubungi Medcom.id, Sabtu, 7 Oktober 2023.
KPK berharap pengajuan perlindungan ke LPSK bukan bagian dari modus menghambat atau menghindari proses penanganan perkara. Pemberian perlindungan diharapkan sesuai prosedur.
"Bagi kami, semua ada aturan yang harus dipatuhi dan kami hanya ingin memastikan bahwa tentu ada syarat dan ketentuan bagaimana seseorang dapat dilindungi, demi kepentingan proses hukum, terutama ketika ia berstatus sebagai saksi atau korban, bukan sebagai pelaku," ucap Ali.
Syahrul Yasin Limpo meminta perlindungan sebagai saksi ke LPSK. Hal itu diketahui dari surat tanda terima pemberian perlindungan dari LPSK kepada Syahrul.
Surat itu beredar di kalangan awak media. Syahrul meminta perlindungan sebagai saksi dalam penanganan perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021 oleh KPK.
"Telah diterima pada hari Jumat, tanggal 6 Oktober 2023, pukul 17.57 WIB, surat permohonan perlindungan saksi dalam perkara tindak pidana korupsi," demikian isi surat yang diterima Medcom.id, Sabtu, 7 Oktober 2023.
Dalam surat tanda terima yang dikeluarkan LPSK itu, bukan cuma Syahrul yang meminta perlindungan. Namun, ada tiga nama lain yaitu Muhammad Hatta, Panji Harjanto, dan Hartoyo.
Dalam surat terdapat tanda tangan dari yang menyerahkan dokumen bernama Fuad Ar Rozaq. Lalu, selaku penerima atas nama Ditta W.