Jubir KPK Ali Fikri/Medcom.id/Candra
Candra Yuri Nuralam • 6 October 2023 17:22
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham) mencegah sembilan orang terkait dugaan rasuah di Kementerian Pertanian (Kementan). Mereka tidak bisa ke luar negeri selama enam bulan.
"Saat ini KPK telah ajukan sembilan orang untuk dicegah melakukan perjalanan ke luar negeri," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 6 Oktober 2023.
Ali menjelaskan pencegahan berlaku sampai April 2024. Penyidik bisa memperpanjang permintaan cegah ke Kemenkumham sesuai kebutuhan.
"Mereka yang dicegah agar tetap berada di dalam negeri sehingga KPK ingatkan untuk para pihak tersebut, kooperatif mengikuti proses hukum ini diantaranya dengan hadir memenuhi agenda pemanggilan dari tim penyidik," ujar Ali.
Tidak semua pihak yang dicegah berstatus tersangka. Menurut Ali, sebagian masih menjadi saksi.
"Mereka (yang dicegah) adalah para tersangka dan pihak-pihak terkait lainnya dalam perkara tersebut," ucap Ali.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu tidak memerinci identitas pihak-pihak yang dicegah dalam perkara ini. Berdasarkan informasi yang dihimpun, berikut nama-nama pihak yang dicegah ke luar negeri.
1. Syahrul Yasin Limpo (Menteri Pertanian RI)
2. Kasdi Subagyono (Sekjen Kementan RI)
3. Muhammad Hatta (Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI)
4. Zulkifli (Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementan RI)
5. Tommy Nugraha (Direktur Pupuk dan Pestisida Kementan RI)
6. Sukim Supandi (Kepala Biro Umum dan Pengadaan Kesekjenan Kementan RI)
7. Ayun Sri Harahap (Dokter)
8. Indira Chunda Thita (Anggota DPR RI)
9. A Tenri Bilang Radisyah Melati (Pelajar / Mahasiswa)