Kanwil Kemenkumham Lampung memindahkan napi high risk atau beresiko tinggi asal Lampung ke lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Dok Kemenkumham
Bandar Lampung: Kanwil Kemenkumham Lampung memindahkan puluhan narapidana (napi) high risk atau berisiko tinggi. Mereka merupakan napi asal rumah tahanan (rutan) atau lapas (LP) Lampung yang akan menghuni lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Sementara total napi yang pindah mencapai 21 orang. Mereka yang berstatus narapidana high risk berdasarkan hasil asesmen. Pemindahan terlaksanakan Rabu malam, 4 Desember 2024, pukul 20.15 WIB.
“Para napi tersebut termasuk dalam kategori high risk atau berisiko tinggi.” ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Lampung, Kusnali, Kamis, 5 Desember 2024.
Kemudian ia menjelaskan rincian 21 narapidana tersebut. Ada 5 napi berasal narapidana dari Lapas Kelas II B Kota Agung. Lalu 5 napi dari Lapas Kelas IA Bandar Lampung. Dan 11 napi dari Lapas Kelas IIA Narkotika Bandar Lampung. Sementara salah satu napi yang pindah adalah mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, Andri Gustam. Andri terlibat jaringan internasional dan tervonis mati.
Selanjutnya ia menjelaskan pemindahan itu setelah hasil asesmen yang menyatakan 21 napi termasuk dalam kategori berisiko tinggi. Asesmen ini kemudian disetujui oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas). Kemudian selain perkara peredaran narkoba. Mereka terpidana kasus pembunuhan, dan asusila, dengan vonis seumur hidup dan mati. “Sebagian besar dari mereka telah mendapat vonis seumur hidup atau bahkan vonis mati,” katanya.
Sementara saat proses pemindahan, para napi terkawal oleh 10 anggota Brimob Polda Lampung. Lalu ada anggota PJR Ditlantas Polda Lampung. Kemudian 6 petugas dari Ditjenpas, dan 7 personel dari Kanwil Kemenkumham Lampung.
(Lampost)