Ratusan Kendaraan Hasil Penggelapan Anggota TNI Hendak Dijual ke Timor Leste

Kendaraan hasil penggelapan tiga anggota TNI. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana

Ratusan Kendaraan Hasil Penggelapan Anggota TNI Hendak Dijual ke Timor Leste

Siti Yona Hukmana • 10 January 2024 14:57

Jakarta: Polda Metro Jaya dan TNI AD mengungkap kasus penggelapan ratusan kendaraan bermotor yang disimpan di Markas Gudbalkir Pusziad, Sidoarjo, Jawa Timur. Ratusan kendaraan tersebut rencananya dijual ke Timor Leste setelah disimpan di gudang milik TNI AD tersebut.

"Setelah di muat di Pelabuhan Tanjung Perak, selanjutnya akan diberangkatkan menuju ke Timor Leste, di mana di Timor Leste ini sudah ada pemesan yang akan menampung di sana," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 10 Januari 2024.

Lima orang jadi tersangka dalam kasus ini. Sebanyak tiga di antaranya merupakan anggota TNI berinisial Mayor BP, Kopda AS, dan Praka J. Lalu, dua lainnya warga sipil berinisial MY dan EI.

Modus kejahatannya, kedua warga sipil membeli kendaraan tersebut dari kreditur yang bermasalah di sejumlah wilayah. Para tersangka juga menampung beberapa kendaraan, baik roda empat maupun roda dua hasil curian.

Wira menyebut para tersangka membeli kendaraan bodong tersebut dengan menggunakan identitas palsu. Dengan tujuan tak mudah dilacak.

"Dari hasil keterangan, pengiriman tersebut biasanya dilakukan dalam tempo, bisa sebulan sekali atau 2 bulan sekali, tergantung dari pada berapa besar kendaraan yang sudah bisa ditampung, di mana para pelaku membeli kendaraan roda empat maupun roda dua ini dengan harga yang cukup bervariasi," ujar Wira.
 

Baca juga: 3 Anggota TNI Jadi Tersangka Penggelapan Ratusan Kendaraan Bermotor

Wira memerinci tersangka membeli kendaraan roda dua dengan harga rata-rata Rp8 juta sampai Rp10 juta. Kemudian, dijual ke Timor Leste dengan estimasi harga antara Rp15-Rp20 juta.

"Kemudian untuk roda empat itu ditampung oleh mereka dengan harga kisaran Rp60 juta sampai Rp120 juta tergantung merek kendaraan tersebut. Kemudian dijual kembali ke Timor Leste dengan estimasi harga antara Rp100 sampai Rp200 juta per unit," jelasnya.

Para tersangka juga membayar parkir untuk container sebesar Rp2 juta dengan estimasi Rp20-Rp30 juta sebulan. Ratusan kendaraan yang terparkir di gudang milik TNI AD itu ialah 46 unit kendaraan roda empat dengan rincian daihatsu Granmax 17 unit, Suzuki Carry ada 17 unit, Toyota Rush ada 8 unit, Terios 1 unit, Avanza 1 unit, Toyota Raize 1 unit, Mitsubishi Cold Dissel 1 unit.

Sementara itu, kendaraan roda dua ditemukan sebanyak 214 unit. Dengan berbagai merek Honda sebanyak 210 unit, Yamaha 1 unit Kawasaki 2 unit, Suzuki 1 unit.

Tiga prajurit TNI diproses hukum oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) Angkatan Darat (AD). Sedangkan, dua tersangka sipil MY dan EI ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Mereka dijerat Pasal 363 KUHP, Pasal 480 KUHP, Pasal 481 KUHP, Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 35 dan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)