Kasus Roy Suryo Tuding Gibran, Polri Segera Periksa Pelapor dan Terlapor

Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka dituding memakai 3 mic saat debat/Metro TV

Kasus Roy Suryo Tuding Gibran, Polri Segera Periksa Pelapor dan Terlapor

Siti Yona Hukmana • 3 January 2024 20:24

Jakarta: Polri membenarkan telah menerima laporan terhadap pakar telematika Roy Suryo. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait tudingan terhadap calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, yang menggunakan tiga mik saat debat cawapres yang digelar KPU di JCC Senayan, Jakarta Pusat, Jumat, 22 Desember 2023.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Erdi A. Chaniago mengatakan terlapor adalah pemilik akun X bernama @KRMTRoySuryo1. Erdi menyebut penyidik segera memeriksa pelapor dan terlapor kasus itu.

"Langkah selanjutnya setelah menerima laporan penyidik, melakukan analisa, dan klarifikasi terhadap pelapor dan terlapor," kata Erdi dalam keterangan tertulis, Rabu, 3 Januari 2024.

Erdi mengatakan dalam laporan tersebut, Roy dipersangkakan terkait tindak pidana ujaran kebencian, berita bohong. Sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 KUHP dan/atau Pasal 15 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.

"Jadi semua laporan akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat itu.

Baca: 

Roy Suryo Dilaporkan ke Polisi Usai Tuding Gibran


Untuk diketahui, Roy Suryo dilaporkan dua pihak ke Bareskrim Polri. Yakni oleh Pilar 08 atau relawan pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dan Cyber Indonesia. Laporan keduanya dibuat pada Selasa, 2 Januari 2024.

Laporan Pilar 08 teregister dengan laporan polisi (LP) nomor: LP/B/3/I/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 2 Januari 2024. Sedangkan, laporan Cyber Indonesia teregister dengan laporan polisi (LP) nomor: LP/B/2/1/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 2 Januari 2024.

Roy Suryo dinilai telah menyebarkan berita bohong, ujaran kebencian pascadebat cawapres. Informasi yang disampaikan Roy diyakini bisa berdampak kekacauan. Maka itu, polisi diminta memproses Roy Suryo.

Peristiwa ini berawal saat Roy Suryo berkomentar terkait pelaksanaan debat cawapres di Balai Sidang Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Jumat, 22 Desember 2023. Menurut dia, ada sejumlah kejanggalan dalam debat yang dilaksanakan KPU.

Hal itu dilontarkan Roy Suryo melalui akun X miliknya, @KRMTRoySuryo1, Jumat, 22 Desember 2023. "Kemarin sudah saya duga, untuk menghindari cheating, sebaiknya next KPU adil," cuit Roy Suryo.

"Kenapa si nomor 2 ini sampai gunakan 3 (tiga) mic sekaligus: 1. Clip-on, 2. Hand-held & 3. Head-set? Apa gunanya juga ada earphone? Siapa yang bisa feeding ke telinganya? Mengapa 2 calon yang lain beda? Ambyar," ujar dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Lukman Diah Sari)