Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka dituding memakai 3 mic saat debat/Metro TV
Siti Yona Hukmana • 3 January 2024 20:24
Jakarta: Polri membenarkan telah menerima laporan terhadap pakar telematika Roy Suryo. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait tudingan terhadap calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, yang menggunakan tiga mik saat debat cawapres yang digelar KPU di JCC Senayan, Jakarta Pusat, Jumat, 22 Desember 2023.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Erdi A. Chaniago mengatakan terlapor adalah pemilik akun X bernama @KRMTRoySuryo1. Erdi menyebut penyidik segera memeriksa pelapor dan terlapor kasus itu.
"Langkah selanjutnya setelah menerima laporan penyidik, melakukan analisa, dan klarifikasi terhadap pelapor dan terlapor," kata Erdi dalam keterangan tertulis, Rabu, 3 Januari 2024.
Erdi mengatakan dalam laporan tersebut, Roy dipersangkakan terkait tindak pidana ujaran kebencian, berita bohong. Sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 KUHP dan/atau Pasal 15 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.
"Jadi semua laporan akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat itu.
Baca:
Roy Suryo Dilaporkan ke Polisi Usai Tuding Gibran |