Masriah si penyiram rumah tetangga dengan kotoran berulah lagi (Foto / Istimewa)
Media Indonesia • 8 November 2023 15:00
Sidoarjo: Tersangka Masriah, pelanggar Perda Nomor 10 tahun 2013 kabur dan mangkir dari sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Jawa Timur.
Masriah merupakan wanita pelaku teror pembuang kotoran ke rumah tetangganya yang sempat dipenjara selama satu bulan di Lapas kelas IIA Sidoarjo. Saat ini petugas Satpol PP Sidoarjo, masih berusaha mencari Masriah.
Masriah sebenarnya dijadwalkan menjalani sidang tipiring di Pengadilan Negeri Sidoarjo pada Rabu pagi, 8 November 2023, pukul 8.30 WIB. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, Masriah tidak hadir di pengadilan, dan dikabarkan kabur dari rumahnya.
"Dia keluar rumah dari pantauan CCTV pada Selasa malam pukul 11.05 WIB," kata Wiwik Winarti, tetangga atau korban yang melaporkan Masriah saat di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Rabu.
Warga RW 1 RT 1 Desa Jogosatru, kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo itu, kembali dijadikan tersangka karena berbuat ulah pada Wiwik Winarti. Akibatnya, Masriah kembali harus disidang, karena melanggar Perda Nomor 10 tahun 2013. Sesuai pasal 8 ayat (1) huruf C.
Masriah sebenarnya sudah pernah divonis satu bulan penjara, akibat perbuatan membuang air kencing dan tinja, di dekat rumah korban Wiwik. Namun ternyata berulah lagi membuang sampah sambil menggoda, di jalan kawasan rumah korban.
Akibatnya Masriah dilaporkan kembali oleh Wiwik dan harus menjalani sidang lagi. Kali ini ancaman kurungan maksimal bisa tiga bulan, serta denda uang.
"Apabila ada oknum atau pihak yang ikut menyembunyikan Masriah, kami minta nantinya juga diperiksa," kata penasihat hukum korban, Julian Kusnandar.