Kementerian Imipas Pecat Kalapas Cibinong dan Sanksi Berat 4 Pejabat

Inspektur Jenderal Kemenimipas, Kompoljen Rudi Setiawan. Foto: Metro TV

Kementerian Imipas Pecat Kalapas Cibinong dan Sanksi Berat 4 Pejabat

Media Indonesia • 5 October 2026 18:01

Jakarta: Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), memecat Kepala Lapas (Kalapas) Cibinong, Wisnu Hani Putranto dari statusnya sebagai aparatur sipil negara (ASN). Sebanyak empat pejabat struktural lainnya turut dijatuhi sanksi berat.

"Pemeriksaan telah dilakukan secara komprehensif terhadap puluhan warga binaan serta puluhan pegawai lapas. Berdasarkan bukti-bukti dan hasil investigasi mendalam, sanksi tegas berupa pemberhentian (pemecatan) dijatuhkan kepada Kalapas Cibinong beserta sanksi disiplin tingkat berat kepada empat pejabat struktural lainnya," kata Inspektur Jenderal Kemenimipas, Kompoljen Rudi Setiawan, di Jakarta, Senin, 5 Oktober 2026.

Keputusan tersebut diambil sebagai tindak lanjut atas temuan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Lapas tersebut. Rudi menyatakan pemecatan dan penjatuhan sanksi ini merupakan bentuk komitmen kementerian dalam membersihkan institusi pemasyarakatan dari praktik penyalahgunaan wewenang.
 


Skandal ini bermula ketika Tim Ombudsman RI mendatangi Lapas Cibinong dan menemukan sejumlah ruangan atau klaster hunian khusus bagi narapidana tertentu yang dilengkapi fasilitas mewah setara apartemen. Fasilitas tersebut meliputi ruang tamu, perlengkapan elektronik lengkap, pendingin ruangan, fasilitas olahraga khusus, hingga temuan botol minuman keras di dalam lemari pendingin.

Sidak tersebut sempat diwarnai ketegangan dan aksi dorong-dorongan antara petugas pengamanan lapas dengan rombongan Ombudsman yang sempat tertahan di gerbang masuk. Tidak hanya itu, selepas sidak, sejumlah fasilitas mewah dan rumah dinas yang disorot sempat dilaporkan mendadak kosong dan dipindahkan oleh oknum petugas sebelum akhirnya dibongkar oleh pihak berwenang.


Pembongkaran fasilitas istimewa di Lapas Cibinong. Foto: Antara


Kemenimipas menegaskan bahwa tindakan pemindahan barang bukti secara sembunyi-sembunyi pascasidak turut memperberat hukuman bagi para pelaku. Kemenimipas memastikan bahwa penerapan sanksi merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Kasus ini juga mendapat sorotan tajam dari Komisi XIII DPR RI serta publik luas, yang mendesak pembenahan total terhadap sistem pengawasan di seluruh lapas dan rutan di Indonesia guna menghentikan praktik diskriminatif pelayanan bagi narapidana berkantong tebal. 

(M Sholahadhin Azhar)