5 October 2026 13:43
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) resmi menjatuhkan sanksi kepada 17 pegawainya atas pelanggaran tata kelola dan penyalahgunaan wewenang di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat.
Inspektur Jenderal Kemenimipas, Kombes Pol Rudi Setiawan, mengungkapkan bahwa sanksi tersebut diberikan setelah tim gabungan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Inspektorat Jenderal, dan Kantor Wilayah merampungkan investigasi menyeluruh. Dari 17 pegawai yang terbukti melanggar aturan, satu orang dijatuhi sanksi paling tegas berupa pemberhentian.
"Telah terjadi peristiwa penyalahgunaan wewenang yang dilakukan beberapa Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Lapas Kelas IIA Cibinong. Satu orang pegawai diberhentikan, dijatuhi hukuman disiplin berat lima orang, dan hukuman disiplin sedang 11 orang. Jadi semuanya sampai hari ini sudah 17 orang yang diberikan sanksi hukuman disiplin," tegas Rudi dikutip dari Breaking News, Metro TV, Senin 5 Oktober 2026.
Baca Juga :