Imipas Sanksi 17 Pegawai Buntut Fasilitas Mewah Lapas Cibinong

5 October 2026 13:43

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) resmi menjatuhkan sanksi kepada 17 pegawainya atas pelanggaran tata kelola dan penyalahgunaan wewenang di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat.

Inspektur Jenderal Kemenimipas, Kombes Pol Rudi Setiawan, mengungkapkan bahwa sanksi tersebut diberikan setelah tim gabungan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Inspektorat Jenderal, dan Kantor Wilayah merampungkan investigasi menyeluruh. Dari 17 pegawai yang terbukti melanggar aturan, satu orang dijatuhi sanksi paling tegas berupa pemberhentian.

"Telah terjadi peristiwa penyalahgunaan wewenang yang dilakukan beberapa Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Lapas Kelas IIA Cibinong. Satu orang pegawai diberhentikan, dijatuhi hukuman disiplin berat lima orang, dan hukuman disiplin sedang 11 orang. Jadi semuanya sampai hari ini sudah 17 orang yang diberikan sanksi hukuman disiplin," tegas Rudi dikutip dari Breaking News, Metro TV, Senin 5 Oktober 2026. 
 



Penjatuhan sanksi ini berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Adapun pemicu utama dari sanksi massal ini adalah temuan keberadaan sejumlah bangunan yang dijadikan klaster mewah di dalam area Lapas. Bangunan-bangunan tersebut tidak terdaftar di dalam daftar Barang Milik Negara (BMN), sehingga dipastikan tidak memiliki izin resmi.

"Dari temuan Ombudsman itu ada delapan rumah yang berpagar hitam yang dikatakan atau digolongkan sebagai rumah mewah. Saya pertunjukkan kepada teman-teman semua ini gambarnya, situasi gambar tahun 2023 dan situasi gambar tahun 2026 pada saat ditemukan," papar Rudi.

Sebagai langkah tindak lanjut dan penertiban atas pelanggaran berat tersebut, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memastikan akan segera menghancurkan seluruh fasilitas dan bangunan tak berizin yang tidak terdaftar sebagai aset negara di Lapas Cibinong.

(Sofia Zakiah)


Close Ads X
Close Ads X