Kejagung Dalami Kasus Tambang Batu Bara Lewat Saksi dari ESDM

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. Foto: Metrotvnews.com/Candra.

Kejagung Dalami Kasus Tambang Batu Bara Lewat Saksi dari ESDM

Siti Yona Hukmana • 4 November 2026 19:38

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa saksi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pertambangan batu bara oleh PT CCM di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara.

"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melaksanakan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan terhadap seorang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi batubara oleh PT CCM di Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara tahun 2013-2025," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangan tertulis, Rabu, 4 November 2026.

Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh tim penyidik Jampidsus pada Selasa, 3 November 2026. Saksi yang diperiksa yakni S dari Kementerian ESDM. Anang menjelaskan, saksi tersebut hadir memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan terkait perkara yang tengah ditangani.

"Pemeriksaan saksi oleh penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujar Anang.

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung. Foto: Metrotvnews/Muhammad Iqbal Sidiq.

Kejagung memastikan proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel. Penyidik juga tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian dalam penanganan perkara.

(Metrotvnews.com/M. Azri Arifin)

(Siti Yona Hukmana)