Tersangka Pelecehan Santriwati di Ponpes Bekasi Ditahan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto. Foto: Metro TV/Damar.

Tersangka Pelecehan Santriwati di Ponpes Bekasi Ditahan

Muhammad Adyatma Damardjati • 14 October 2026 01:04

Jakarta: Satres PPA-PPO Polres Metro Bekasi Kota menangani empat laporan polisi terkait dugaan tindak pidana terhadap anak dan dugaan perbuatan seksual di lingkungan salah satu pesantren di Bekasi Selatan. Sebanyak satu orang, yaitu MHH ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Penyidik telah menetapkan satu orang tersangka inisial MHH, melakukan penahanan sejak 9 Oktober 2026," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa, 13 Oktober 2026.

Budi merinci empat laporan polisi yang ditangani. Laporan pertama bernomor LP/B/3672/X/2026/SPKT/Polres Metro Bekasi Kota tanggal 7 Oktober 2026 dengan pelapor K, dijerat Pasal 473 ayat 2 huruf B dan/atau Pasal 415 huruf B KUHP.

"Laporan polisi kedua LP/B/3718/X/2026/SPKT/Polres Metro Bekasi Kota terlapor saudara HBH, dugaan pelanggaran Pasal 473 juncto Pasal 81 ayat 2, Pasal 76D Undang-Undang 17 Tahun 2016," jelas Budi.
 


Ilustrasi kekerasan seksual. Foto: Metrotvnews.com.

Budi menambahkan laporan ketiga dan keempat masing-masing bernomor LP/B/3713/X/2026/SPKT/Polres Metro Bekasi Kota dan LP/B/3720/X/2026/SPKT/Polres Metro Bekasi Kota tanggal 9 Oktober 2026. Keduanya terkait dugaan pelanggaran Pasal 415 huruf B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan terlapor F dan S.

"Dari empat laporan tersebut, satu laporan sudah ditetapkan satu orang tersangka. Untuk tiga laporan, ini masih dilakukan pendalaman terhadap penyelidikan, keterangan, dan alat bukti," tegas Budi.

Budi menyatakan penyidik terus berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD), dan unsur psikologis Polda Metro Jaya. Budi menyebut, koordinasi itu untuk memberikan bantuan trauma healing untuk korban.

"Semoga dalam waktu dekat penyidik sudah dapat menemukan dua alat bukti untuk menetapkan terduga pelaku. Kami sangat prihatin atas peristiwa yang terjadi di salah satu pondok pesantren," ujar Budi.

(Anggi Tondi)