Transaksi QRIS Capai Rp1,12 Kuadriliun di Semester I-2026

Ilustrasi QRIS. Foto: dok MI.

Transaksi QRIS Capai Rp1,12 Kuadriliun di Semester I-2026

Husen Miftahudin • 23 October 2026 13:25

Jakarta: Transaksi digital semakin berperan dalam mendorong aktivitas ekonomi Indonesia. Pemanfaatan sistem pembayaran digital tidak hanya mempermudah transaksi masyarakat, tetapi juga membuka peluang bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk memperluas pasar serta meningkatkan daya saing.

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mencatat, hingga Juni 2026, Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) telah mencapai 65,77 juta pengguna dan 44,86 juta merchant. Sebanyak 96,68 persen merchant tersebut merupakan UMKM.

Sepanjang semester I-2026, QRIS mencatat 12,55 miliar transaksi dengan nilai sekitar Rp1,12 kuadriliun. Angka tersebut tumbuh 93,92 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Perkembangan ini menunjukkan semakin luasnya penggunaan pembayaran digital dalam aktivitas ekonomi. Digitalisasi juga membuka peluang untuk menekan biaya transaksi, memperluas akses pembiayaan, dan meningkatkan daya saing pelaku usaha.

Analis Kebijakan Ahli Utama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Rizal Edwin menegaskan pemanfaatan teknologi digital perlu diarahkan untuk memberikan manfaat nyata bagi perekonomian nasional.

Menurut dia, konektivitas digital tak hanya berkaitan dengan digitalisasi transaksi, tetapi juga dapat menjadi penggerak produktivitas, perdagangan, investasi, inklusi, dan daya saing ekonomi Indonesia.
 
QRIS Milik Merchant Bakal Dicabut Jika Terhubung Judi Online

(Ilustrasi. Foto: dok MI)

QRIS antarnegara perluas konektivitas pembayaran


Penguatan transaksi digital juga dilakukan melalui QRIS Antarnegara. Layanan ini telah memungkinkan transaksi di Thailand, Malaysia, Singapura, Jepang, Korea Selatan, dan Tiongkok. Pemerintah juga merencanakan perluasan konektivitas ke Hong Kong dan Timor-Leste.

Konektivitas pembayaran lintas negara diharapkan dapat mempermudah transaksi sekaligus membuka peluang bagi UMKM untuk menjangkau pasar global. Selain itu, sistem tersebut dapat mendukung aktivitas perdagangan, pariwisata, dan investasi.

Pemerintah mendorong penguatan ekonomi dan keuangan digital sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025 hingga 2029. Upaya ini mencakup penguatan infrastruktur digital, peningkatan literasi digital, serta pengembangan ekonomi digital yang terintegrasi dengan sektor perdagangan, industri, pariwisata, investasi, dan pembiayaan.

Perkembangan transaksi digital perlu diimbangi dengan penguatan keamanan, pelindungan konsumen, tata kelola data, literasi digital, dan manajemen risiko. Langkah tersebut diperlukan agar pemanfaatan teknologi berlangsung secara aman dan berkelanjutan.

Melalui penguatan konektivitas dan kolaborasi antarpemangku kepentingan, pemerintah berharap ekonomi digital dapat memberikan nilai tambah bagi dunia usaha, meningkatkan produktivitas, serta memperkuat daya saing nasional. (Natasya Dwi Putri)

(Husen Miftahudin)