Para pelaku tawuran maut di Kebon Jeruk, Jakbar. Foto: Antara.
Polisi Tangkap 19 Orang terkait Tawuran Maut di Kebon Jeruk
Anggi Tondi Martaon • 28 October 2026 17:09
Jakarta: Polres Metro Jakarta Barat menangkap 19 orang yang diduga terlibat dalam tawuran antarkelompok di Jalan Salman, Kebon Jeruk, Jakarta Barat (Jakbar) pada Senin dini hari, 26 Oktober 2026. Tawuran tersebut mengakibatkan satu korban meninggal dunia.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Nasriadi mengungkapkan 19 orang yang diamankan itu terdiri atas tujuh dewasa dan 12 anak berhadapan hukum (ABH). Penyidik masih mendalami peran masing-masing untuk menentukan keterlibatan mereka dalam rangkaian peristiwa tersebut.
"Dari hasil penyelidikan, kami mengidentifikasi empat orang yang diduga menjadi pelaku utama dalam kekerasan terhadap korban, yakni tiga orang yang diduga melakukan pembacokan dan satu orang yang diduga melakukan penyiraman air keras," ujar Nasriadi dikutip dari Antara, Rabu, 28 Oktober 2026.
Nasriadi menyebutkan ketiga orang yang diduga melakukan pembacokan itu telah diamankan. Sedangkan pelaku yang menyiram air keras masih diburu petugas.
"Satu orang yang diduga melakukan penyiraman air keras masih dalam pengejaran," ungkap Nasriadi.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 03.15 WIB. Polisi awalnya menerima laporan masyarakat mengenai seorang pria yang ditemukan tergeletak di lokasi kejadian.
"Petugas kemudian mendatangi tempat kejadian perkara dan mengevakuasi korban ke rumah sakit terdekat," tutur Nasriadi.
Namun, korban dinyatakan meninggal dunia sesampainya di rumah sakit. Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban mengalami luka bacok di sejumlah bagian tubuh serta luka pada wajah, yang diduga berkaitan dengan penyiraman air keras.
"Penyelidikan lebih lanjut mengungkap dugaan keterlibatan empat kelompok yang dikenal dengan nama Popeye, Batavia, Bonsal, dan Samudra," ungkap Nasriadi.
.jpg)
Ilustrasi tawuran. Foto: Medcom.id.
Keempat kelompok tersebut diduga memanfaatkan media sosial untuk mengatur pertemuan, mengajak anggota, dan memprovokasi aksi saling serang.
Polisi juga mengamankan empat akun media sosial beserta para adminnya yang diduga berkaitan dengan pengaturan aksi tersebut. "Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para admin diduga menggunakan akun yang dikelola untuk mengunggah ajakan tawuran, menghimpun anggota, serta menyiarkan dan merekam kejadian melalui fitur siaran langsung," papar Nasriadi.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edy Sudarma Korniawan menjelaskan penyidik masih mendalami motif di balik peristiwa tersebut. Penanganan perkara dilakukan dengan membedakan peran setiap orang yang diamankan, mulai dari pihak yang diduga melakukan kekerasan secara langsung hingga pihak yang diduga merencanakan atau menggerakkan tawuran.
"Terhadap 12 anak yang berhadapan dengan hukum, penyidik akan menempuh mekanisme diversi, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila persyaratannya terpenuhi," jelas Edy.
Sementara itu, tujuh dewasa diproses berdasarkan hasil penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku. "Dalam perkara ini, penyidik mendalami penerapan ketentuan pidana terkait kekerasan secara bersama-sama, penganiayaan, serta kepemilikan senjata tajam sesuai peraturan perundang-undangan," imbuh Edy.
Polisi menegaskan tawuran bukan sekadar persoalan perselisihan antarkelompok, tetapi dapat berujung pada hilangnya nyawa dan menimbulkan dampak mendalam bagi keluarga korban maupun masyarakat sekitar.
Dia pun mengimbau para orang tua agar meningkatkan komunikasi dan pengawasan terhadap anak-anak, serta mengajak masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh ajakan kekerasan di media sosial.
"Media sosial hendaknya digunakan untuk kegiatan yang positif, bukan sebagai sarana menyebarkan provokasi atau mempertontonkan kekerasan," ujar Edy.
Dengan adanya kepedulian keluarga, lingkungan, dan seluruh elemen masyarakat, kata dia, diharapkan kejadian serupa tidak kembali terulang dan keamanan di wilayah Jakarta Barat tetap terjaga.