Ilustrasi. Medcom
Achmad Zulfikar Fazli • 12 August 2025 16:07
Jakarta: Kejaksaan diyakini bakal meneliti berkas kasus yang menimpa kader Partai Hanura, Bambang Raya, secara teliti. Kejaksaan dinilai akan bekerja profesional, taat hukum, serta berorientasi pada keadilan dan kemanfaatan hukum.
"Saat ini, prosesnya sudah P19. Pada tanggal 19 nanti, masa tahanan akan berakhir dan bebas demi hukum. Saya yakin Kejaksaan akan teliti. Tidak ada niat jahat atau mens rea dari Pak Bambang Raya," ujar Wakil Sekjen DPP Partai Hanura, Serfasius S Manek, Jakarta, Selasa, 12 Agustus 2025.
Bambang yang merupakan mantan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Hanura Provinsi Jateng ditetapkan sebagai tersangka terkait hiburan striptis di Karaoke Mansion. Penetapan tersangka dilakukan Polda Jateng setelah melaksanakan gelar perkara pada Senin, 2 Juni 2025.
Serfasius mengaku kecewa dengan proses hukum yang berjalan. Dia mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan Polda Jateng untuk menghentikan proses penyidikan kepada Bambang demi rasa keadilan dan kepastian hukum.
"Kami minta Irwasum, Irwasda, Kompolnas memberi perhatian kasus ini. Ini kasus kecil, tapi telah mengorbankan keadilan masyarakat," jelas Serfasius.
Baca Juga:
Hanura Beri Bantuan Hukum kepada Bambang Raya yang Terjerat Kasus Dugaan Pornografi |
Dia meyakini Kapolri tak akan membiarkan kesewenangan ini terjadi. Pihaknya akan mengawal kasus itu hingga sampai tuntas.
"Kami akan melakukan upaya pembelaan hukum sepatutnya. Kami dari Hanura perlu menyampaikan kepada publik, dugaan tindak pidana secara hukum adalah tanggung jawab pribadi. Bukan kelompok atau organisasi," ujar Serfasius.