Aipda Robig Zainudin dalam sidang vonis di PN Semarang diputus 15 tahun penjara kemudian dalam sidang banding KKEP dipecat dari kepolisian.
Media Indonesia • 15 August 2025 11:54
Semarang: Sidang banding Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Aipda Robig Zainudin ditolak. Dengan penolakan itu, maka Aipda Robig Zainudin yang merupakan penembak tiga siswa SMKN 4 Semarang, Jawa Tengah, dipecat dari kepolisian.
"Betul sudah sidang banding KKEP terhadap terlapor Aipda Robig Zainudin dan hasilnya ditolak," kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Kombes Artanto, Kamis, 15 Agustus 2025.
Artanto menerangkan setelah keputusan penolakan sidang banding, selanjutnya memasuki proses administrasi pemecatan. Hingga dilanjutkan dengan dikeluarkannya surat penetapan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Sembari menunggu proses pemecatan itu, Aipda Robig Zainudin masih menerima 75 persen dari gaji pokoknya hingga penetapan PTDH yang ditandatangani Kepala Polda Jawa Tengah," ujar Artanto.
Baca: Aipda Robig Penembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang Divonis 15 Tahun |