AS Diminta Setop Ganggu Kerja Sama Perdagangan Tiongkok dengan Negara Lain

Ilustrasi, bendera AS dan Tiongkok. (EFE-EPA FILE/MARK R. CRISTINO)

AS Diminta Setop Ganggu Kerja Sama Perdagangan Tiongkok dengan Negara Lain

Husen Miftahudin • 14 August 2025 08:15

Beijing: Tiongkok mendesak Amerika Serikat (AS) untuk berhenti melebih-lebihkan konsep keamanan, dan berhenti memfitnah serta mengganggu kerja sama ekonomi dan perdagangan Tiongkok dengan negara lain.
 
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Tiongkok Lin Jian menyampaikan pernyataan itu saat diminta mengomentari tuduhan pejabat dan analis AS, yang mengatakan perusahaan Tiongkok telah membangun jaringan pelabuhan di seluruh dunia untuk menjalankan kontrol atas perdagangan global, melakukan spionase, dan tindakan lainnya.
 
"Kami berharap pihak AS akan berhenti melebih-lebihkan konsep keamanan, berhenti menyebarkan apa yang disebut ancaman Tiongkok, dan berhenti memfitnah serta mengganggu kerja sama ekonomi dan perdagangan Tiongkok dengan negara lain," ketus Lin dikutip dari Xinhua, Kamis, 14 Agustus 2025.
 

Baca juga: Bursa Eropa Menguat di Tengah Perpanjangan Negosiasi Tarif Tiongkok-AS


(Ilustrasi. Foto: Anadolu)
 

Gencatan senjata AS-Tiongkok diperpanjang

 
Sementara itu, 'gencatan senjata' tarif antara AS dan Tiongkok diperpanjang kembali selama 90 hari lagi, mencegah bea masuk tajam yang dapat mengganggu perdagangan.
 
Perjanjian ini mempertahankan tarif AS 30 persen dan Tiongkok 10 persen yang berlaku saat ini dan memberi waktu untuk negosiasi lebih lanjut, yang memberikan dorongan bagi sentimen investor di seluruh kawasan.
 
Gencatan senjata semula dijadwalkan berakhir pada Selasa, tetapi perpanjangan terbaru ini berarti AS akan mempertahankan tarif 30 persen pada impor Tiongkok dan Beijing akan mempertahankan tarif 10 persen pada barang-barang AS.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Husen Miftahudin)