tersangka penipuan cek kosong, RSFR, 50. (Metrotvnews.com/Solikhul Huda)
Solikhul Huda • 13 August 2025 17:00
Gresik: Seorang wanita inisial RSFR, 50, ditangkap Polres Gresik, pada 1 Agustus 2025. Warga Kelurahan Sidorukun, Kecamatan/Kabupaten Gresik, Jawa Timur itu, melakukan penipuan dengan modus memberikan cek kosong sebagai alat pembayaran.
"Korban sempat diberikan dua lembar cek bernilai Rp 3 miliar sebagai alat pembayaran. Namun setiap kali dicairkan di bank, cek tersebut ditolak karena saldo tidak cukup," ungkap Kasatreskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, Rabu, 13 Agustus 2025.
Abid menerangkan kasus bermula pada Juli 2024 saat korban, Gegen Satrio Berbowo Hermanto, 43, diperkenalkan kepada tersangka oleh seorang guru. Tersangka mengaku membutuhkan dana operasional untuk pekerjaan di sebuah pabrik di Kabupaten Gresik.
Korban kemudian percaya dan langsung mentransfer uang sebesar Rp3 miliar ke rekening perusahaan milik tersangka, PT Fesa Karya. Saat itu, tersangka berjanji akan mengembalikan dalam tenggat waktu satu bulan hingga tiga bulan.
Baca:
Modus Investasi Baju Branded, Remaja di Tangsel Tipu Puluhan Warga |