Ribuan Warga Binaan di Malang Dapat Remisi HUT ke-80 RI, 23 Langsung Bebas

Pemberian remisi umum dan remisi dasawarsa dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Minggu 17 Agustus 2025/Dok. Lapas Malang

Ribuan Warga Binaan di Malang Dapat Remisi HUT ke-80 RI, 23 Langsung Bebas

Daviq Umar Al Faruq • 17 August 2025 20:58

Malang: Ribuan warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang menerima remisi umum dan remisi dasawarsa dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Minggu 17 Agustus 2025.

Upacara penyerahan remisi digelar secara khidmat di Lapas Perempuan Kelas IIA Malang. Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menyerahkan remisi secara simbolis kepada perwakilan narapidana.

“Atas nama Pemerintah Kota Malang, saya juga ingin menyampaikan selamat kepada warga binaan yang telah memperoleh remisi, pengurangan masa pidana maupun yang memperoleh kebebasan dengan harapan momen ini menjadi awal untuk menjalani hidup lebih baik dan bermanfaat bagi keluarga serta masyarakat,” ujar Wahyu.

Kepala Lapas Kelas I Malang, Teguh Pamuji, menyebut total penerima remisi umum mencapai 1.832 orang. Rinciannya, Remisi Umum (RU) I sebanyak 1.791 orang dan RU II sebanyak 40 orang. Dari jumlah itu, 23 narapidana dinyatakan langsung bebas, sementara 17 lainnya masih harus menjalani masa subsider.

Besaran remisi bervariasi antara satu bulan hingga enam bulan. Jika dilihat dari jenis kasusnya, penerima remisi terdiri atas 675 narapidana pidana umum, 1.139 kasus narkotika, 15 tindak pidana korupsi, dan dua kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
 

Baca: 16.492 Narapidana di Jawa Timur Dapat Remisi HUT ke-80 RI

Tahun ini, Lapas Malang juga memberikan Remisi Dasawarsa yang hanya diberikan setiap 10 tahun sekali pada momentum kemerdekaan Indonesia. Total penerimanya mencapai 2.107 orang, terdiri dari RD I sebanyak 2.023 orang dan RD II sebanyak 35 orang. 

Dari RD II tersebut, 23 narapidana langsung bebas, 12 lainnya masih menjalani subsider, sementara 49 orang menerima Remisi Dasawarsa Denda karena sedang menjalani hukuman pengganti denda.

Remisi Dasawarsa diberikan dengan pengurangan masa pidana mulai dari delapan hari hingga maksimal 90 hari. Kalapas Malang, Teguh Pamuji, menegaskan bahwa pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan atas perubahan perilaku warga binaan.

“Remisi ini bukan sekadar pemotongan masa hukuman, tapi bentuk apresiasi atas perubahan perilaku yang nyata dari para warga binaan,” kata Teguh.

Ia menambahkan, program pembinaan di Lapas Malang akan terus diperkuat agar warga binaan siap kembali ke masyarakat. “Harapannya, dengan adanya penghargaan ini, para narapidana semakin termotivasi untuk berperilaku baik dan produktif selama menjalani masa pidana,” ujar Teguh.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)