Pemberian remisi umum dan remisi dasawarsa dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Minggu 17 Agustus 2025/Dok. Lapas Malang
Daviq Umar Al Faruq • 17 August 2025 20:58
Malang: Ribuan warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang menerima remisi umum dan remisi dasawarsa dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Minggu 17 Agustus 2025.
Upacara penyerahan remisi digelar secara khidmat di Lapas Perempuan Kelas IIA Malang. Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menyerahkan remisi secara simbolis kepada perwakilan narapidana.
“Atas nama Pemerintah Kota Malang, saya juga ingin menyampaikan selamat kepada warga binaan yang telah memperoleh remisi, pengurangan masa pidana maupun yang memperoleh kebebasan dengan harapan momen ini menjadi awal untuk menjalani hidup lebih baik dan bermanfaat bagi keluarga serta masyarakat,” ujar Wahyu.
Kepala Lapas Kelas I Malang, Teguh Pamuji, menyebut total penerima remisi umum mencapai 1.832 orang. Rinciannya, Remisi Umum (RU) I sebanyak 1.791 orang dan RU II sebanyak 40 orang. Dari jumlah itu, 23 narapidana dinyatakan langsung bebas, sementara 17 lainnya masih harus menjalani masa subsider.
Besaran remisi bervariasi antara satu bulan hingga enam bulan. Jika dilihat dari jenis kasusnya, penerima remisi terdiri atas 675 narapidana pidana umum, 1.139 kasus narkotika, 15 tindak pidana korupsi, dan dua kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca: 16.492 Narapidana di Jawa Timur Dapat Remisi HUT ke-80 RI |