Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) memperlihatkan momen penggeladahan rumah rumah mewah mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, di Senopati, Jakarta Selatan pada akhir Oktober 2024 lalu. Dari penggeledahan itu, didapati uang Rp920 miliar dan emas batangan 51 kg.
"Penggeledahan sekitar akhir bulan oktober 2024 pasca ZR diamankan di Bali. Adapun pasca penggeldahan, dan dilanjutkan dengan penyitaan oleh penyidik," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar Harli melalui keterangan tertulis, Selasa, 29 April 2025.
Berdasarkan video yang dilihat Metrotvnews.com, tim penyidik Kejagung tampak masuk ke sebuah kamar hingga ruang kerja di rumah Zarof. Saat penggeledahan, mereka didampingi seorang wanita dan pria.
Kemudian, dalam video lainnya penyidik menemukan sebuah boks kontainer berukuran besar di kamar. Tampak boks kontainer itu penuh dengan gepokan mata uang asing pecahan dolar Singapura (SGD).
Gepokan uang itu langsung dihitung beberapa petugas bank menggunakan mesin penghitung uang. Kemudian, uang disusun dalam boks kontainer.
"Penyidik menemukan uang ini, saat ini di bapak dari petugas BNI (Bank Negara Indonesia) ini akan melakukan penghitungan dari uang (1 box container pecahan SGD) yang kami temukan ini," ujar salah satu petugas.
Masih dalam kamar itu, tim turut mendapati boks yang berisi uang hingga emas batangan. Penyidik langsung mengitung kepingan emas yang tersimpan dalam tiap-tiap tempat penyimpanan.
Pada video lainnya yang menampilkan penggeledahan di ruang kerja Zarof, disita beberapa gepok mata uang asing dari dalam brankas. Pada uang itu terdapat catatan mengenai perkara Ronald Tannur, serta tulisan 'Titipan: Lisa'.
"Ada duit yang ada catatan dan tertulis Ronald Tannur, diambil dari brankas ini ya," tutur petugas.
Selain itu, tim dari Kejagung juga mengaku turut menyita 14 ponsel dari berbagai merk serta falshdisk, dua laptop hingga ipad. Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan penggeledahan bertujuan untuk mendalami sumber uang hingga emas yang disita dari kediaman Zarof.
"Hubungan antara perbuatan (tindak pidana) dengan harta kekayaan (aset) yang diketahui atau diduga hasil dari tindak pidana," pungkas Harli.
Zarof merupakan tersangka kasus pemufakatan jahat dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur, pelaku penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian Dini Sera Afrianti. Perkara ini tengah berproses di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus. Zarof didakwa menerima suap Rp915 miliar selama 10 tahun menjadi makelar kasus di MA.
Terbaru, Zarof Ricar juga dijerat sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penetapan dilakukan sejak 10 April 2025 lalu, berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) Nomor 06 Tahun 2025.