Menteri Hukum Dorong Pendaftaran Kodifikasi Lagu ke PDLM

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas bersama perwakilan Asiri/Istimewa

Menteri Hukum Dorong Pendaftaran Kodifikasi Lagu ke PDLM

M Sholahadhin Azhar • 5 November 2025 09:44

Jakarta: Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengimbau industri rekaman Indonesia yang terhimpun dalam Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (Asiri). Agtas meminta mereka mendaftarkan kodifikasi lagu seluruh hasil karya cipta musisi Indonesia, sehingga perlindungannya dapat terjaga.

“Data lagu yang terkait dengan pencipta dan preformernya yang telah dikodefikasiharus dilaporkan kepada Ditjen KI untuk masuk dalam bank data PDLM (Pusat Data Lagu dan Musik) sehingga karya cipta ini dapat dilindungi oleh negara,” kata Menteri Agtas kepada pengurus Asiri, dikutip Rabu, 5 November 2025. 

Hal itu dikatakan Agtas pada pertemuan Selasa, 4 November 2025. Menurut dia, jika ada musisi yang mendaftarkan lagu dan musik ke luar Indonesia maka hal tersebut tidak boleh lagi didaftarkan  ke perusahaan label dan Ditjen KI karena secara perlindungan hak cipta semua karya  (Intelectual Property) tercodefikasi di Indonesia.
 


Menteri Hukum mengatakan bahwa pemerintah saat ini tengah membenahi ekosistem musik nasional mulai dari akar rumput, termasuk sistem collecting dan distribusi harus benar-benar terlaksana dengan baik.

Pencatatan ekosistem musik harus dari bawah karena itu LMKN dan LMK harus dikelola secara profesional. Data anggota (member) Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) baik itu pencipta atau pemegang hak terkait harus serahkan kepada LMKN.

Ketua ASIRI Gumilang Ramdhan mengatakan bahwa jumlah lagu Indonesia yang telah memiliki kodefikasi saat ini mencapai 100.000. Jumlah tersebut dihasilkan dari sekitar 80 perusahaan industri rekaman yang bernaung di bawah ASIRI dan telah digunakan platform musik digital untuk kepentingan komersial.

Gumilang mengungkapkan bahwa ASIRI yang berdiri sejak 1978 telah melalui proses yang panjang dalam membangun industri musik Indonesia. Mulai dari jualan piringan hitam,  kaset,  CD, dan sekarang era perdagangan lagu dan musik streaming.

Dari 80 anggota yang terdaftar, yang aktif saat ini tinggal 40 perusahaan industri rekaman. Sedangkan produktivitas karya cipta yang masuk industri rekaman makin berkurang. Dulu era industri rekaman mengandalkan jualan kaset masuk dapur rekaman minimal 10 lagu baru.

“Kalau sekarang pencipta lagu masuk dapur rekaman satu-satu karena industri musik sudah memasuki era digital. Tantangan lain dari Industri rekaman atau label adalah pembajakan dan dipasarkan melalui platform yang ilegal,” ujar Gumilang.


Menteri Hukum Supratman Andi Agtas bersama perwakilan Asiri. Foto: Dok/Istimewa

Platform musik digital yang memberikan kontribusi kepada Industri rekaman yang resmi seperti YouTube, Spotify, dan Apple Music cukup membantu perusahaan industri rekaman. “Konten kami banyak dibajak di platform musik digital ilegal seperti dari Vietnam,” ujarnya.

Melalui Kementeri Hukum, menurut Gilang, Industri rekaman membutuhkan perlindungan dengan mentakedown platform masik asing yang menayangkan konten musik Indonesia, namun tak berizin atau tidak bekerja sama dengan Label.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)