Martin Manurung Optimis RUU Masyarakat Adat Disahkan Tahun Ini

Wakil Ketua Baleg DPR Martin Manurung. Foto: Istimewa.

Martin Manurung Optimis RUU Masyarakat Adat Disahkan Tahun Ini

Anggi Tondi Martaon • 12 July 2025 17:23

Jakarta: Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Martin Manurung optimis RUU Masyarakat Hukum Adat segera disahkan. Dia menargetkan bakal beleid tersebut disahkan tahun ini.

Hal itu disampaikan Martin usai Diskusi Penyusunan Naskah Akademik dan RUU Masyarakat Hukum Adat di Kompleks Parlemen. Narasumber diskusi tersebut adalah Direktur Jenderal Perlindungan Kebudayaan dan Tradisi Kementerian Kebudayaan Restu Gunawan, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Anis Hidayah, Aktivis dan Pakar Masyarakat Adat dari Papua Mathius Awoitauw serta Koalisi Kawal Masyarakat Adat dan Pengurus Besar Masyarakat Adat Nusantara Erasmus Cahyadi.

"Yang jelas, saya inginnya (disahkan) 2025. Kalau masih belum bisa, ya periode ini," kata Martin melalui keterangan tertulis, Sabtu, 12 Juli 2025.

Ketua DPP Partai NasDem itu menyampaikan pembahasan RUU Masyarakat Hukum Adat sudah berlangsung lama. Bahkan, Fraksi Partai NasDem, sudah tiga periode ikut terlibat dalam mengusung RUU Masyarakat Adat masuk dalam program legislasi nasional.

"Pada tahap ini kita sebenarnya tidak mulai dari nol tetapi dalam posisi mencari kesepahaman baik dari pengusul atau dari teman-teman masyarakat adat, hal-hal apa saja yang secara quick wins bisa kita goalkan dalam rancangan undang-undang ini," ungkap dia.
 

Baca juga: 

NasDem Optimistis RUU Masyarakat Hukum Adat Disahkan di era Presiden Prabowo


Dia menyampaikan semangat pembahasan RUU Masyarakat Hukum Adat ialah memberikan pengakuan sesuai amanat konstitusi. Bakal beleid itu juga diharapkan bisa memberikan perlindungan. 

"Kita tidak ingin masyarakat adat mengalami permasalahan-permasalahan di lapangan tanpa perlindungan dari negara," sebut dia.

Sejalan dengan Investasi

Eks Wakil Ketua Komisi VI DPR itu menolak anggapan dan persepsi negatif  dalam pembahasan RUU Masyarakat Adat. Yakni, bertentangan atau menolak investasi.

"Dan yang jelas pengakuan terhadap masyarakat adat ini tidak kemudian dianggap bertentangan dengan tujuan investasi. Dengan mengakui masyarakat adat sebagai subjek hukum justru memberikan kejelasan. Jadi tidak ada yang bisa mengaku-aku sebagai masyarakat adat," kata anggota DPR dari Dapil Sumatera Utara II ini.

Martin kembali menekankan, bahwa RUU Masyarakat Adat ini sudah lama menjadi pembahasan. Masalah definisi dan juga hal-hal yang menjadi isu utama dalam RUU juga tidak harus dipertentangkan. Tetapi yang sangat penting RUU ini goal dan segera disahkan sehingga masyarakat adat terlindungi.

"Spirit founding fathers kita itu kan gotong royong. Jadi kita akan cari musyawarah mufakat dan yang penting masyarakat hukum adat atau masyarakat adat tidak hanya satu terminologi yang ada di Undang-Undang Dasar dan hanya ada dalam bayangan kita semua. Tapi memiliki kedudukan yang jelas," kata Martin.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)