Alasan Polisi Periksa Ajudan Jokowi soal Tudingan Ijazah Palsu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi. Foto: Medcom.id/Siti Yona

Alasan Polisi Periksa Ajudan Jokowi soal Tudingan Ijazah Palsu

Siti Yona Hukmana • 8 July 2025 19:42

Jakarta: Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya memeriksa Kompol Syarif Muhammad Fitriansyah dalam penyelidikan kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis, 3 Juli 2025. Pemeriksaan ajudan Jokowi dilakukan untuk menggali keterangan perihal kasus tersebut.

"Dalam proses pendalaman dilakukan klarifikasi adalah terkait dengan peristiwa-peristiwa yang sedang didalami. Dari mulai dugaan pencemaran nama baik hingga dugaan penghasutan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 8 Juli 2025.

Ade Ary mengatakan penyelidik masih bekerja mengumpulkan fakta-fakta. Kasus ini masih tahap penyelidikan, karena penyelidik harus bekerja hati-hati dan cermat dalam mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi. Syarif menjadi salah satu yang diperiksa, lantaran diyakini mengetahui kasus tersebut.

"Saksi adalah orang yang diduga mengetahui, melihat, mendengar, atau pun mengalami ada sebuah peristiwa, itu sedang dilakukan pendalaman. Nanti apakah peristiwa ini ada dugaan tidak pidana," ungkap Ade Ary.

Penyelidik juga memeriksa enam saksi terlapor pada Senin, 7 Juli 2025. Keenam orang itu ialah Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Rizal Fadillah; Ketua TPUA, Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Ahli Digital Forensik, Rismon Hasiholan Sianipar; Pakar Telematika Roy Suryo; dan Rustam Efendi. 

Sementara itu, satu orang lainnya, yakni Dokter Tifauziah Tyassuma yang diperiksa pada Jumat, 11 Juli 2025. Dokter Tifauziah sedianya diperiksa Senin, 7 Juli 2025, namun dia meminta penjadwalan ulang karena ada agenda lain. 
 

Baca Juga: 

Selesai Menjalani Pemeriksaan, Roy Suryo Dicecar 85 Pertanyaan Soal Polemik Ijazah Jokowi


Jokowi melaporkan sejumlah orang ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan serta fitnah atas tudingan memiliki ijazah palsu, yakni Roy Suryo, Eggi Sudjana, Rismon Hasiholan Sianipar, Dokter Tifauziah Tyassuma, dan Kurnia Tri Royani. Laporan dibuat Jokowi langsung di Polda Metro Jaya pada Rabu, 30 April 2025.

Laporan diselidiki Subdit Kamneg Ditreskrimum atas dugaan tindak pidana menghasut orang lain untuk melakukan perbuatan pidana dan atau mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan menyebarkan informasi elektronik yang bermuatan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dan atau Pasal 28 ayat 3 Jo Pasal 45A ayat 3 UU ITE. 

Sejatinya, ijazah Jokowi telah disimpulkan asli oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Meski demikian, para terlapor masih meragukannya. 

TPUA selaku pihak yang melaporkan dugaan cacat hukum ijazah Jokowi ke Bareskrim Polri, meminta gelar perkara khusus. Gelar untuk memastikan keaslian ijazah Jokowi itu dijadwalkan besok Rabu, 9 Juli 2025 di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)