Komdigi Tunggu Arahan Presiden soal Pembatasan Gim Daring

Staf Ahli Bidang Sosial Ekonomi dan Budaya Komdigi Raden Wijaya Kusumawardhana. ANTARA/Luqman Hakim

Komdigi Tunggu Arahan Presiden soal Pembatasan Gim Daring

Achmad Zulfikar Fazli • 11 November 2025 17:51

Yogyakarta: Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) masih menunggu arahan Presiden Prabowo Subianto terkait rencana pembatasan gim daring (online). Wacana pembatasan gim daring ini mencuat usai insiden ledakan di SMA Negeri 72 Jakarta beberapa waktu lalu.

"Saya kira ini baru. Kami menunggu arahan berikut dari Presiden," ujar Staf Ahli Bidang Sosial Ekonomi dan Budaya Komdigi Raden Wijaya Kusumawardhana di Gelanggang Inovasi dan Kreativitas (GIK) Universitas Gadjah Mada (UGM), Sleman, DI Yogyakarta, dilansir dari Antara, Selasa, 11 November 2025.

Wijaya memastikan setiap kebijakan yang disampaikan Presiden bakal ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing unit kerja. Terkait penanganan gim daring, dia menyebut sudah ada direktorat yang menangani secara khusus, yakni Direktorat Jenderal Ekosistem Digital.

"Apa pun yang menjadi kebijakan Presiden, akan kita tindaklanjuti. Bentuknya seperti apa, nanti dari Bu Menteri (Menkomdigi Meutya Hafid) saja yang akan menjawabnya," ucap dia.

Komdigi bakal menyesuaikan regulasi yang sudah ada, termasuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).

Regulasi itu, kata dia, telah mengatur pembatasan tertentu terhadap sistem elektronik yang berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi anak.

"Di situ memang sudah ada pembatasan, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan anak. Kami pasti akan melihat konteksnya ke sana," ujar Wijaya.

Komdigi, lanjut Wijaya, akan meminta para penyelenggara platform digital untuk mencermati aturan tersebut, terutama dalam memantau konten yang mengandung unsur kekerasan.

Dia menegaskan konten kekerasan, termasuk kategori konten negatif yang harus dihindari di ruang digital, selain hoaks, pornografi, dan judi daring.

"Konten kekerasan itu masuk konten negatif. Nah, itu juga harus kita hindari," ucap dia.
 

Baca Juga: 

Prabowo Kaji Pembatasan Game Online Buntut Ledakan di SMAN 72 Jakarta


Menurut Wijaya, pembatasan konten di media sosial sejauh ini tetap mengacu regulasi yang berlaku. Dalam kasus ledakan di SMA Negeri 72 Jakarta, kementeriannya masih menunggu hasil penyelidikan aparat penegak hukum sebelum mengambil langkah lebih jauh.

"Itu sebaiknya kami menunggu dulu hasil aparat penegak hukum. Kan tidak mungkin kami bertindak sendiri," tutur dia.

Dia menambahkan pencegahan konten kekerasan di dunia digital tidak bisa dilepaskan dari peran sektor pendidikan. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menegaskan tiga hal besar yang mesti dihindari di lingkungan sekolah, yaitu perundungan, terorisme atau radikalisme, dan kekerasan seksual.

"Hal-hal seperti itu memang menjadi ranah mereka, tapi kami dari sisi Komdigi akan terus mendukung kebijakan pimpinan negara ini," ujar Raden Wijaya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mempertimbangkan pembatasan penggunaan permainan daring menyusul insiden ledakan yang terjadi di SMA Negeri 72 Jakarta. Hal ini untuk mengurangi pengaruh negatif dari konten gim daring.

"Beliau tadi menyampaikan bahwa, kita juga masih harus berpikir untuk membatasi dan mencoba bagaimana mencari jalan keluar terhadap pengaruh-pengaruh dari game online," ujar Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Jakarta, Minggu, 9 November 2025.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)