Ridwan Kamil Tak Datang, Sidang Gugatan Perdata Selebgram Lisa Mariana Ditunda

Selebgram Lisa Mariana menggugat Ridwan Kamil secara perdata di PN Bandung.

Ridwan Kamil Tak Datang, Sidang Gugatan Perdata Selebgram Lisa Mariana Ditunda

P Aditya Prakasa • 19 May 2025 12:29

Bandung: Sidang perdana gugatan  perdata selebgram Lisa Mariana terhadap mantan Gubernur Ridwan Kamil di Pengadilan Negeri Bandung hari ini, Senin, 19 Mei 2025 ditunda. Pasalnya, perwakilan Ridwan Kamil, tidak hadir dalam sidang tersebut.

Majelis Hakim Panji Surono mengatakan, sebelumnya telah melakukan pemanggilan kedua pihak penggugat maupun tergugat. Namun, mediasi itu akhirnya terpaksa diputuskan untuk ditunda pada Rabu, 28 Mei 2025 mendatang.

"Kami sudah mengirimkan surat menggunakan pos dan diterima tapi sampai sekarang tidak hadir. Kita lanjutkan sidang sampai dengan Rabu 28 Mei 2025 mendatang. Pihak penggugat silakan hadir lagi pekan depan," ucap Panji di ruang sidang PN Bandung, Senin 19 Mei 2025.

Sementara itu, kuasa hukum Lisa Mariana, Markus Nababan mengaku kecewa dengan tidak hadirnya pihak tergugat serta dinilai tidak menghormati panggilan dari PN Bandung. Padahal menurutnya, sidang telah dijadwalkan mulai pada pukul 10.00 WIB pagi.

"Tadi sudah disampaikan oleh majelis hakim bahwa panggilan persidangan itu telah sampai dan diterima baik di rumah beliau. Jadi menurut hukum, akan dilakukan lagi panggilan kedua terhadap tergugat atau bapak Ridwan Kamil," kata Markus.
 

Baca: PN Bandung Gelar Sidang Perdana Gugatan Selebgram Lisa Mariana ke Ridwan Kamil

Dia berharap, pihak tergugat bisa menghadiri sidang berikutnya setelah dilakukan pemanggilan kedua oleh Majelis Hakim PN Bandung. "Jadi, kami berharap juga dari bapak Ridwan Kamil bermartabat lah hadir, hargai setiap proses persidangan ini. Hargai juga pengadilan negeri ini agar bisa menjadi contoh kepada publik," ucap dia.

Hal senada juga disampaikan oleh Lisa Mariana, yang mengaku kecewa karena sidang kali ini ditunda karena tidak hadirnya pihak dari Ridwan Kamil. Dia mengaku telah siap untuk menghadapi persidangan tersebut.

"Kecewa, ya, kecewa. Karena kan harusnya hadir ya. Sudah gitu saja," kata Lisa.

Sebelumnya, Humas Pengadilan Negeri Bandung, Dalyusra mengatakan, sidang pertama nantinya dijadwalkan digelar pada 26 Mei 2025 dan akan ditentukan oleh majelis hakim. Namun, sebelum memasuki masa sidang, Pengadilan Negeri Bandung akan melakukan mediasi antara tergugat dan penggugat.

Sementara jika salah satu pihak tidak hadir, maka akan dilakukan pemanggilan ulang untuk memastikan kehadiran mereka dalam proses mediasi. Proses mediasi ini diharapkan dapat membantu menyelesaikan gugatan dengan lebih efektif.

"Ada mediasi tapi kita panggil para pihak dulu, kalau penggugat dan tergugat hadir baru kita tentukan mediator," kata Dalyusra.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)