Ilustrasi ibadah haji. Dok. Istimewa
Putri Purnama Sari • 21 May 2025 17:03
Jakarta: Memasuki hari ke-21 operasional haji 1446 H/2025 M, Kementerian Agama (Kemenag) mencatat sebanyak 31 jemaah haji reguler wafat. Mereka meninggal dunia baik saat dalam penerbangan dari Tanah Air maupun setelah tiba di Arab Saudi.
Melihat hal tersebut, Kemenag menyatakan akan menanggung biaya badal haji bagi jemaah haji Indonesia yang meninggal dunia sebelum sempat melaksanakan wukuf di Arafah. Selain itu, jemaah yang wafat juga akan mendapatkan asuransi jiwa sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Daerah Kerja Bandara PPIH Arab Saudi, Abdul Basir, menyampaikan bahwa seluruh jemaah yang wafat dimakamkan di Arab Saudi. Beberapa di antaranya dimakamkan di Pemakaman Zahban, Kota Jeddah, dan lokasi pemakaman lainnya yang ditentukan oleh otoritas setempat.
“Jemaah haji maupun umrah yang wafat di Arab Saudi tidak bisa dipulangkan jenazahnya. Lokasi pemakaman sepenuhnya menjadi kewenangan otoritas Arab Saudi,” kata Basir di Bandara Jeddah, yang dikutip dari laman Kemenag, Rabu, 21 Mei 2025.
Baca juga: Kemenag Dapat Teguran Keras dari Arab Saudi Gegara Jemaah Haji Ilegal |