Pria Singapura Dijatuhi Hukuman usai Siram Lem dan Curi Dompet di Bus

Ilustrasi penangkapan. (Metrotvnews.com)

Pria Singapura Dijatuhi Hukuman usai Siram Lem dan Curi Dompet di Bus

Willy Haryono • 17 May 2025 19:51

Singapura: Seorang pria berusia 53 tahun di Singapura dijatuhi hukuman 31 hari penjara karena telah menyiram kepala seorang pria dengan lem super dan mencuri dompet pelajar di dalam bus.

Pelaku aksi tersebut, Jimmy Wong Kok Chyn, telah mengaku bersalah atas dakwaan pencurian dan penggunaan kekerasan kriminal.

Mengutip dari Channel News Asia, Jumat, 16 Mei 2025, dakwaan tambahan atas pencurian yang melibatkan sebotol oli mesin akan diperhitungkan dalam hukumannya.

Wong ditangkap pada 15 April lalu dan dibebaskan dari penjara di hari Jumat karena hukumannya telah diundur.

Hakim Distrik Paul Quan dalam putusannya mengatakan bahwa Insiden lem super itu sebagai sesuatu yang “sangat aneh.” Ia mencatat bahwa jaksa menuntut hukuman penjara untuk kedua pelanggaran tersebut.

Penyiraman Lem Super

Pada 19 September 2024, korban tertidur di bus dalam perjalanan pulang dan Wong menaiki bus yang sama dan duduk di belakangnya. Sekitar pukul 1.50 siang, bus berada di sepanjang Victoria Street ketika korban terbangun tiba-tiba setelah merasakan ada cairan yang mengalir dari belakang kepalanya.

Korban berbalik untuk menanyai Wong yang mengaku bahwa ia telah menjatuhkan sesuatu.

"Alih-alih mengakui perbuatannya, Wong tidak menyesal dan malah mengaku bahwa ia telah menjatuhkan sesuatu," kata hakim. Ia pun menggambarkannya sebagai tindakan kekerasan yang sama sekali tidak beralasan dan tidak perlu dilakukan.

Korban menyentuh rambutnya dan menemukan bahwa lem telah dituangkan di atas kepala dan bajunya. Dirinya pun segera melaporkan Wong kepada supir bus. Di momen itu, Wong langsung mengambil kesempatan untuk turun dari bus bersama penumpang lain.

Korban pun menelepon polisi dan kemudian mencoba membersihkan lem selama sekitar 20 menit. Wong telah menggunakan lem super sehingga korban akhirnya harus memotong rambut dan membuang bajunya.

Pencurian Dompet

Beberapa bulan sebelumnya, pada 15 April 2024, seorang pelajar berusia 18 tahun menaiki bus di stasiun MRT Clementi sekitar pukul 8.40 malam. Ia duduk di dek atas dan telah menggantung tasnya di bagian pinggir sebelum kemudian tidur siang. 

Wong juga menaiki bus yang sama di sepanjang Jalan Clementi sekitar lima menit kemudian. Sekitar pukul 8.55 malam, Wong mengeluarkan dompet dari tas korban dan langsung turun dari bus sekitar 15 menit kemudian.

Korban yang menyadari dompetnya hilang segara mengajukan laporan polisi. Wong pun akhirnya mengembalikan dompet tersebut pada 2 Juni 2024, saat dia sedang dalam penyelidikan polisi.

Melihat bahwa insiden pencurian tersebut terjadi di dalam transportasi umum terhadap penumpang yang tidak menaruh curiga karena sedang tidur, hakim menambahkan bahwa pencurian dompetnya akan menyebabkan "ketidaknyamanan besar" bagi korban.

Hakim juga mencatat bahwa Wong bukanlah pelanggar pertama kali yang telah dijatuhi hukuman penjara karena pencurian. Sejak melakukan kejahatan tersebut pada April 2024, yang merupakan hari terakhir perintah remisi bersyarat sebelumnya, Wong melanggar perintah tersebut sehingga hakim menambahkan hukuman, yaitu satu hari penjara untuk memperhitungkan hal ini.

Meski insiden menumpahkan lem super tidak seserius pelanggaran pencurian sebelumnya, hakim menyatakan bahwa prospek rehabilitasi Wong terhitung sangat rendah. "Ia belum bisa merehabilitasi dirinya sendiri," sebut hakim.

Dalam upaya meringankan hukuman, Wong mengucapkan maaf dan terima kasih di persidangan. "Saya tidak bisa berkata apa-apa, tetapi saya tahu apa yang saya lakukan salah. Mohon maafkan saya sekali lagi, terima kasih."

Menurut hakim, Wong beruntung tidak terjadi apa-apa pada korban laki-laki karena lem super itu bisa saja mengenai mata atau merekatkan kelopak matanya.

"Anda harus memastikan untuk tidak mengulangi pelanggaran lagi karena Anda sendiri telah mengulangi pelanggaran," katanya kepada Wong setelah mengonfirmasi hukumannya.

Hakim menekankan bahwa Wong harus mencari tahu mengapa ini terjadi.  "Lain kali jika Anda datang dan mengulangi pelanggaran, hukumannya akan lebih berat,” tambah hakim. 

Sementara itu, hukuman atas pencurian adalah hingga tiga tahun penjara, denda, atau keduanya. Wong sendiri dapat dijatuhi hukuman hingga tiga bulan penjara, denda hingga 1.500 dolar, atau keduanya. (Nada Nisrina)

Baca juga:  2 Kapal Berbendera Singapura Curi Pasir Laut di Batam

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Willy Haryono)