Ilustrasi bantuan. Foto: MI.
Ihfa Firdausya • 4 June 2025 11:39
Jakarta: Pemerintah akan menggulirkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada 17,3 juta pekerja yang memiliki penghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulan atau di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun kabupaten kota (UMK). Bantuan diberikan kepada pekerja swasta dan guru honorer.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, BSU diberikan sebesar Rp300 ribu per bulan. Bantuan diberikan selama dua bulan, yaitu Juni dan Juli 2025.
“Jadi dua bulan Rp600 ribu. Penyaluran ditargetkan mulai dilakukan pada bulan Juni ini,” kata Sri Mulyani dikutip dari Media Indonesia, Rabu, 4 Juni 2025.
Para pekerja penerima BSU ini harus terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Penyaluran bantuan akan dilaksanakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
| Baca juga: Pemerintah Batal Beri Diskon Tarif Listrik, Diganti dengan Bantuan Ini |