Kejagung Diminta Usut Keterlibatan Ariyanto dan Marsela dalam Perkara Lain

Kejaksaan Agung. Media Indonesia

Kejagung Diminta Usut Keterlibatan Ariyanto dan Marsela dalam Perkara Lain

Candra Yuri Nuralam • 5 June 2025 21:48

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta mendalami dugaan keterlibatan Ariyanto Bakri dan Marcella Santoso, penyuap Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dalam kasus lain. Yakni, kasus urusan setoran pendapatan Blok Migas Langgak Riau yang diduga melibatkan PT SPR dengan KCL.

Sekretaris Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Hengki Seprihadi mengatakan pihaknya menerima informasi dalam proses kasasi di Mahkamah Agung, KCL menggunakan jasa Ariyanto Bakri dan Marcella Santoso sebagai kuasa hukum. Sehingga, Kejagung dinilai perlu menyelidiki dugaan keterlibatan keduanya dalam perkara ini.

"Sepak terjang kedua nama pengacara ini sudah terbongkar ke publik dan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam praktik suap kepada hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan. Oleh sebab itu, untuk memastikannya, kita meminta Kejagung untuk bergerak cepat menindaklanjuti informasi keterlibatan Ari Bakri dan Marcella di kasus KCL ini," ungkap Hengki, Jakarta, Kamis, 5 Juni 2025.
 

Baca Juga: 

Kejagung Pantau Riza Chalid Terkait Kasus Korupsi Pertamina


Apalagi, lanjut Hengki, kasus antara KCL dan PT SPR dan PT SPR Langgak ini sempat mendapat perhatian BPKP. Pada 30 Desember 2014, BPKP Perwakilan Provinsi Riau menyampaikan laporan audit kinerja yang menyebutkan Kesepakatan Bersama pada 19 April 2010 antara PT SPR dan KCL berindikasi merugikan PT SPR karena seharusnya menanggung seluruh biaya joint study sebesar USD400.000.

Kemudian, PT SPR dan PT SPR Langgak harus menanggung seluruh signature bonus sebesar USD1.005.000, dan seluruh performance bond senilai USD1.000.000. Sedangkan, hasil WK Langgak dibagi dua antara PT SPR dan KCL.

Akibat adanya temuan BPKP itu, sejak Maret 2015, PT SPR tidak lagi memberikan bagian PI 50 persen kepada KCL. Sejak saat itu, KCL menuntut telah terjadi wanprestasi oleh PT SPR dan berdasarkan kesepakatan pada 19 April 2010 itu, jika PT SPR melakukan wanprestasi, PT SPR dan KCL sepakat menunjuk KCL sebagai operator WK Langgak.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)