Libur Panjang, Gunung Gede Pangrango Dibanjiri Ribuan Pendaki Ilegal

Petugas Balai Besar TNGGP melakukan patroli di jalur-jalur 'tikus' pendakian ke kawasan Gunung Gede Pangrango. (IST/DOK TNGGP)

Libur Panjang, Gunung Gede Pangrango Dibanjiri Ribuan Pendaki Ilegal

Media Indonesia • 2 June 2025 13:37

Bogor: Libur panjang Kenaikan Yesus Kristus sekaligus akhir pekan Gunung Gede Pangrango dibanjiri ratusan pendaki. Namun, tak sedikit di antara mereka merupakan oknum pendaki ilegal. 

Selama periode 29 Mei-1 Juni, terdapat ribuan pendaki ilegal yang berhasil ditertibkan Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP). Kepala Balai Besar TNGGP Arief Mahmud melalui Ketua Tim Kerja Data Evaluasi Pelaporan dan Kehumasan Agus Deni menjelaskan, terdapat 2.658 orang pendaki ilegal. Rinciannya, pada Jumat, 30 Mei terdapat 687 orang dan pada Sabtu, 31 Mei sebanyak 1.971 orang.

"Pada masa libur panjang mulai 29 Mei-1 Juni, kami telah berhasil melakukan pencegahan dan menurunkan pendaki sebanyak 687 orang pada 30 Mei dan 1.971 orang pada 31 Mei," kata Agus Deni, Senin, 2 Juni 2025.

Oknum pendaki tersebut kemudian didata identitasnya. Petugas pun melakukan pembinaan. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari oknum pendaki tersebut, yang bersangkutan memperoleh izin dari base camp secara ilegal.

Agus Deni menegaskan, Balai Besar TNGGP base camp bukan bagian dari pengelola pendakian yang diberikan kewenangan atau izin mengelola pendakian. Adapun hiking organizer (HO) yang telah memiliki izin resmi yaitu Basecamp Gepangku, Kobel Adventure, Usaha Sajalur Salam Rimba (USSR), dolan.gedepangrango, dan 
mt_gedepangrango. 
 

Baca: 20 Pendaki Ilegal Di-Blacklist Naik Gunung Selama 3 Tahun

"Jika dalam pelaksanaan kegiatan pelayanan wisata di TNGGP terdapat oknum petugas, HO, dan atau pengunjung atau pendaki yang berbuat tidak sesuai dengan peraturan dan ketentuan pemerintah, Balai Besar TNGGP akan berkolaborasi dengan pihak berwenang untuk menindaklanjuti hal tersebut sesuai dengan peraturan dan perundangan-undangan yang berlaku," tegasnya.

Berbagai upaya telah dilakukan Balai Besar TNGGP Kementerian Kehutanan untuk memberikan pelayanan terbaik terhadap pengunjung wisata alam. Antara lain dilakukan dengan pendaftaran online dan pembayaran nontunai untuk kegiatan pendakian melalui website www.booking.gedepangrango.org, penerapan sistem kuota 600 orang per hari untuk masyarakat umum dan 300 orang untuk HO yang telah memiliki Perizinan Berusaha Penyediaan Jasa Wisata Alam (PBPJWA).

"Kami juga melakukan buka/tutup kegiatan pendakian untuk pemulihan ekosistem, penyelamatan satwa prioritas dan apabila terjadi kondisi cuaca ekstrem, aktivitas vulkanik, serta force majeure lainnya," tuturnya.

Agus Deni menegaskan, telah dilakukan berbagai upaya penertiban. Antara lain penempatan petugas di lokasi yang disinyalir menjadi jalur 'tikus' ilegal pendakian selama 24 jam untuk mencegah masuknya calon pendaki yang tidak memiliki izin. "Termasuk melaksanakan patroli rutin pada jalur pendakian," terang dia.

Saat ini pendakian tidak diterbitkan Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (Simaksi) yang diganti dengan barcode berisi data pendaki saat melakukan pendaftaran online. Saat pendaftaran online diperlukan beberapa dokumen yang perlu disiapkan para calon pendaki antara lain surat kesehatan, surat pernyataan bagi pendaki usia kurang dari 16 tahun atau lebih dari 60 tahun, serta pendampingan memastikan keselamatan selama pendakian. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)