Presiden Donald Trump mencium bendera AS. (Erik S Lesser/EPA)
Riza Aslam Khaeron • 30 May 2025 03:55
Jakarta: Sehari setelah pengadilan perdagangan Amerika Serikat menyatakan tarif-tarif Presiden Donald Trump ilegal, pengadilan banding federal pada Kamis, 29 Mei 2025, mengabulkan permintaan pemerintah untuk menangguhkan sementara putusan tersebut.
Melansir The New York Times (NYT), penangguhan ini memberi waktu bagi panel hakim mempertimbangkan permintaan penundaan lebih lama dari pemerintahan Trump yang tengah mengajukan banding.
Putusan baru ini merupakan langkah administratif yang memungkinkan pemerintah mempertahankan tarif-tarif tinggi sementara proses hukum berjalan. Hal ini berarti Presiden Trump dapat tetap memberlakukan tarif terhadap China, Meksiko, dan Kanada untuk sementara waktu, serta mempertahankan ancaman tarif "resiprokal" terhadap lebih dari 60 negara.
Tarif-tarif ini dikenakan melalui UU IEEPA dengan tarif 30 persen untuk China dan 25 persen untuk sebagian besar produk dari Kanada dan Meksiko.
Sehari sebelumnya, Pengadilan Perdagangan Internasional menyatakan bahwa Trump telah menyalahgunakan Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) untuk mengenakan tarif secara luas.
"Undang-undang itu tidak memberikan wewenang tanpa batas kepada presiden," tulis panel hakim bipartisan, termasuk satu yang diangkat oleh Trump sendiri, Washington, Rabu, 28 Mei 2025.
Pemerintahan Trump langsung mengajukan banding dan memohon bantuan darurat ke Pengadilan Banding Federal. Departemen Kehakiman menyebut putusan itu "penuh kesalahan hukum" dan memperingatkan bahwa pembatasan wewenang ini akan "menghambat upaya Trump untuk menghapus defisit perdagangan dan menyusun ulang ekonomi global secara adil."
Gedung Putih merespons keras.
"Mahkamah Agung harus mengakhiri ini demi Konstitusi dan negara kita," kata juru bicara Gedung Putih, Karoline Leavitt, Kamis, 29 Mei 2025. Ia menuduh hakim telah "dengan terang-terangan menyalahgunakan kekuasaan yudisial."
Baca Juga: Pengadilan Federal AS Blokir Tarif Perdagangan Donald Trump |