Pengadilan Federal AS Blokir Tarif Perdagangan Donald Trump

Presiden AS, Donald Trump, di hotel Hyatt Regency 13 November 2024. (EFE/EPA/ALLISON ROBBERT / POOL)

Pengadilan Federal AS Blokir Tarif Perdagangan Donald Trump

Riza Aslam Khaeron • 29 May 2025 10:21

New York: Pengadilan Perdagangan Internasional di New York memutuskan untuk memblokir kebijakan tarif luas yang diberlakukan oleh mantan Presiden Donald Trump dengan menggunakan Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) tahun 1977.

Putusan ini menyusul sejumlah gugatan yang menuding Trump telah melampaui kewenangannya dan menyebabkan kekacauan ekonomi.

"Perintah Tarif Luas dan Bersifat Balasan  melebihi kewenangan apapun yang diberikan IEEPA kepada Presiden untuk mengatur impor melalui tarif," tulis pengadilan, New York, Rabu, 28 Mei 2025, dikutip dari The Guardian.

Panel tiga hakim menyatakan bahwa tindakan Trump melanggar hukum federal, bukan karena kebijakan tersebut dianggap tidak bijak atau tidak efektif, tetapi karena hukum tidak membolehkannya.

"Pengadilan tidak memutuskan kebijakan itu bijak atau efektif. Itu tidak diperbolehkan karena undang-undang tidak mengizinkannya," ujar pengadilan.

Trump sebelumnya menetapkan tarif antara 10% hingga 54% untuk berbagai negara dengan alasan keadaan darurat nasional akibat defisit perdagangan. Ia bahkan sempat memberlakukan tarif terhadap sebagian besar negara di dunia.

Gugatan terhadap kebijakan ini menyatakan bahwa defisit perdagangan bukan ancaman luar biasa dan tidak biasa sebagaimana disyaratkan oleh IEEPA. Amerika Serikat sendiri mengalami defisit perdagangan selama 49 tahun berturut-turut.

Tanpa dukungan IEEPA, pemerintahan Trump harus mengandalkan proses investigasi perdagangan yang lebih lama untuk memberlakukan tarif melalui undang-undang perdagangan lainnya. Hal ini tentu menghambat strategi Trump yang mengandalkan tekanan cepat melalui tarif tinggi untuk memaksa konsesi dari mitra dagang.
 

Baca Juga:
Dolar Perkasa setelah Pengadilan AS Blokir Tarif Trump, Euro hingga Yen Bertekuk Lutut

Setidaknya tujuh gugatan diajukan terhadap kebijakan ini, termasuk dari kelompok bisnis kecil seperti importir anggur VOS Selections yang menyatakan perusahaannya terancam bangkrut. Dua belas negara bagian yang dipimpin Oregon juga turut menggugat.

"Putusan ini menegaskan bahwa hukum kita tetap berlaku, dan keputusan perdagangan tidak bisa dibuat semaunya oleh Presiden," ujar Jaksa Agung Oregon Dan Rayfield, dikutip dari The Guardian.

Menanggapi putusan tersebut, Gedung Putih menyatakan telah mengajukan banding. "Bukan wewenang hakim yang tidak terpilih untuk memutuskan cara mengatasi keadaan darurat nasional," ujar juru bicara Gedung Putih Kush Desai, Washington DC, Rabu, 28 Mei 2025.

Stephen Miller, Deputi Kepala Staf Kebijakan Gedung Putih, mengecam keputusan tersebut sebagai bagian dari "kudeta yudisial yang tidak terkendali" melalui unggahan media sosialnya.

Trump sendiri tidak langsung menanggapi keputusan itu dan justru menulis tentang gugatan terhadap dewan Pulitzer di platform Truth Social.

Putusan ini disambut positif oleh pasar keuangan. Dolar AS menguat terhadap euro, yen, dan franc Swiss. Pasar saham AS dan Asia pun naik usai keputusan diumumkan.

Pemerintahan Trump menyebut bahwa preseden dari era Richard Nixon membolehkan penggunaan tarif saat darurat nasional, dan hanya Kongres yang berhak menilai apakah deklarasi darurat itu sah.

Jika putusan ini tetap berlaku, maka strategi utama Trump dalam kebijakan perdagangannya akan terpukul. Tarik ulur hukum ini diprediksi akan berlanjut hingga ke Pengadilan Banding Federal di Washington DC, dan bisa berujung di Mahkamah Agung.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Surya Perkasa)