Presiden AS, Donald Trump, di hotel Hyatt Regency 13 November 2024. (EFE/EPA/ALLISON ROBBERT / POOL)
Riza Aslam Khaeron • 29 May 2025 10:21
New York: Pengadilan Perdagangan Internasional di New York memutuskan untuk memblokir kebijakan tarif luas yang diberlakukan oleh mantan Presiden Donald Trump dengan menggunakan Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) tahun 1977.
Putusan ini menyusul sejumlah gugatan yang menuding Trump telah melampaui kewenangannya dan menyebabkan kekacauan ekonomi.
"Perintah Tarif Luas dan Bersifat Balasan melebihi kewenangan apapun yang diberikan IEEPA kepada Presiden untuk mengatur impor melalui tarif," tulis pengadilan, New York, Rabu, 28 Mei 2025, dikutip dari The Guardian.
Panel tiga hakim menyatakan bahwa tindakan Trump melanggar hukum federal, bukan karena kebijakan tersebut dianggap tidak bijak atau tidak efektif, tetapi karena hukum tidak membolehkannya.
"Pengadilan tidak memutuskan kebijakan itu bijak atau efektif. Itu tidak diperbolehkan karena undang-undang tidak mengizinkannya," ujar pengadilan.
Trump sebelumnya menetapkan tarif antara 10% hingga 54% untuk berbagai negara dengan alasan keadaan darurat nasional akibat defisit perdagangan. Ia bahkan sempat memberlakukan tarif terhadap sebagian besar negara di dunia.
Gugatan terhadap kebijakan ini menyatakan bahwa defisit perdagangan bukan ancaman luar biasa dan tidak biasa sebagaimana disyaratkan oleh IEEPA. Amerika Serikat sendiri mengalami defisit perdagangan selama 49 tahun berturut-turut.
Tanpa dukungan IEEPA, pemerintahan Trump harus mengandalkan proses investigasi perdagangan yang lebih lama untuk memberlakukan tarif melalui undang-undang perdagangan lainnya. Hal ini tentu menghambat strategi Trump yang mengandalkan tekanan cepat melalui tarif tinggi untuk memaksa konsesi dari mitra dagang.
Baca Juga: Dolar Perkasa setelah Pengadilan AS Blokir Tarif Trump, Euro hingga Yen Bertekuk Lutut |