Pemprov Jawa Barat Percaya Diri Hadapi Gugatan Sekolah Swasta di PTUN

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Metrotvnews.com/ P. Aditya Prakasa

Pemprov Jawa Barat Percaya Diri Hadapi Gugatan Sekolah Swasta di PTUN

Iwan Gumilar • 7 August 2025 13:49

Bandung: Pemerintah Provinsi Jawa Barat percaya diri menghadapi gugatan forum sekolah swata di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung terkait kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi soal jumlah rombongan belajar siswa SMK/SMA menjadi 50 orang per kelas.

"Apa yang dilakukan oleh Gubernur Jawa Barat terkait penambahan siswa SMA dan SMK menjadi lima puluh orang adalah kebijakan yang tidak melangar hukum. Justru hal tesebut untuk menyelamatkan anak dari putus sekolah," kata Kepala Biro Hukum Pemprov Jawa Barat Yogi Gautama, Kamis, 7 Agustus 2025.

Menurutnya, Pemprov Jabar lebih memprioritaskan akses pendidikan anak dalam menjawab gugatan hukum ini. Kebijakan batasan rombel tersebut dilandasi kajian menyeluruh dari berbagai aspek. Mulai dari yuridis, filosofis, hingga sosiologis. Pasalnya, pemerintah memiliki kewajiban memastikan setiap anak usia sekolah bisa melanjutkan pendidikan tanpa terhambat oleh keterbatasan kuota atau kondisi ekonomi.
 

Baca: Digugat ke PTUN, Ini Jawaban Dedi Mulyadi

Yogi juga menyebut Pemprov akan menghadapi gugatan tersebut secara profesional dan siap menyampaikan argumentasi yuridis di hadapan pengadilan. Terlebih, kata Yogi kebijakan penambahan rombel tersebut tidak diambil secara sepihak melainkan telah melalui konsultasi dengan kementerian terkait.

Pemprov Jabar sebelumnya mengeluarkan kebijakan pembatasan maksimal 50 rombel di sekolah negeri sebagai langkah strategis untuk mencegah ketimpangan dalam penerimaan peserta didik baru serta menekan angka anak yang tidak melanjutkan sekolah.

Gugatan dari delapan organisasi pendidikan swasta terhadap keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 463.1/kep.323-disdik/2025 tentang petunjuk teknis pencegahan anak putus sekolah yang di dalamnya mengatur soal penambahan jumlah rombongan belajar (rombel) menjadi 50 orang per kelas. Gugatan itu telah didaftarkan ke PTUN Bandung dengan nomor perkara 121/g/2025/ptun.bdg.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Whisnu M)