Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Metrotvnews.com/ P. Aditya Prakasa
Iwan Gumilar • 7 August 2025 13:49
Bandung: Pemerintah Provinsi Jawa Barat percaya diri menghadapi gugatan forum sekolah swata di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung terkait kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi soal jumlah rombongan belajar siswa SMK/SMA menjadi 50 orang per kelas.
"Apa yang dilakukan oleh Gubernur Jawa Barat terkait penambahan siswa SMA dan SMK menjadi lima puluh orang adalah kebijakan yang tidak melangar hukum. Justru hal tesebut untuk menyelamatkan anak dari putus sekolah," kata Kepala Biro Hukum Pemprov Jawa Barat Yogi Gautama, Kamis, 7 Agustus 2025.
Menurutnya, Pemprov Jabar lebih memprioritaskan akses pendidikan anak dalam menjawab gugatan hukum ini. Kebijakan batasan rombel tersebut dilandasi kajian menyeluruh dari berbagai aspek. Mulai dari yuridis, filosofis, hingga sosiologis. Pasalnya, pemerintah memiliki kewajiban memastikan setiap anak usia sekolah bisa melanjutkan pendidikan tanpa terhambat oleh keterbatasan kuota atau kondisi ekonomi.
Baca: Digugat ke PTUN, Ini Jawaban Dedi Mulyadi |