Putri Purnama Sari • 7 August 2025 11:07
Jakarta: Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) tengah menjadi sorotan setelah pernyataannya terkait kewajiban membayar royalti untuk memutar lagu "Indonesia Raya" menuai kecaman dari publik.
Banyak warganet menilai bahwa pernyataan tersebut tidak pantas, mengingat "Indonesia Raya" adalah lagu kebangsaan yang menjadi simbol nasional dan dinyanyikan secara rutin dalam berbagai kegiatan resmi.
Awal Mula Polemik: Lagu Kebangsaan Kena Royalti
Kontroversi bermula dari pernyataan Komisioner LMKN Bidang Kolekting dan Lisensi, Yessi Kurniawan, yang menyatakan bahwa semua lagu yang memiliki hak cipta dan diputar di ruang publik wajib membayar royalti, termasuk
"Indonesia Raya" jika digunakan dalam konteks tertentu seperti pertunjukan berbayar atau acara komersial.
Pernyataan tersebut menurutnya, mengacu pada Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Meski begitu, Yessi juga menyebut bahwa pemerintah tidak perlu meminta izin apabila menggunakan lagu tersebut untuk kepentingan nasional.
Namun pernyataan itu memicu reaksi keras di media sosial. Publik mempertanyakan bagaimana mungkin lagu kebangsaan yang digunakan dalam upacara resmi bisa dikenakan biaya royalti.
LMKN Klarifikasi: Lagu Indonesia Raya Bebas Royalti
Menanggapi berbagai reaksi dan kritik tersebut, LMKN akhirnya mengeluarkan klarifikasi resmi. Mereka menegaskan bahwa lagu “Indonesia Raya” tidak dikenai royalti, karena statusnya yang telah menjadi domain publik.
“Hak ekonomi tidak ada. Jadi, harus tetap ditulis ciptaan W.R. Supratman sebagai hak moral,” kata Yessi Kurniawan, yang dikutip Kamis, 7 Juli 2025.
Artinya, pemegang hak cipta lagu “Indonesia Raya,” termasuk ahli waris W.R. Supratman tidak akan mendapat hak ekonomi atas penggunaannya. Namun, hak moral tetap berlaku. Nama W.R. Supratman tetap harus dicantumkan dan diakui sebagai pencipta lagu kebangsaan.
Sebagai tambahan, pemutaran lagu “Indonesia Raya” untuk kegiatan kenegaraan, upacara, dan pendidikan tidak akan dikenakan royalti dalam bentuk apa pun.
LMKN menegaskan bahwa mereka hanya mengelola royalti untuk lagu-lagu ciptaan yang berada di bawah manajemen kolektif, dan bukan untuk lagu kebangsaan seperti "Indonesia Raya".