Regulasi Pembatasan Penggunaan Gawai pada Anak Dinilai Diperlukan

Ilustrasi anak bermain gawai. Foto: Pexels

Regulasi Pembatasan Penggunaan Gawai pada Anak Dinilai Diperlukan

Antara • 1 October 2025 23:34

Jakarta: Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) memandang harus ada regulasi yang mengatur tentang pembatasan penggunaan gawai bagi anak.

"Pembatasan gadget itu menjadi penting," kata Pelaksana tugas (Plt) Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Ratna Susianawati dalam media talk di Jakarta, Rabu, 1 Oktober 2025.

Menurut dia, regulasi itu diharapkan akan memperkuat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Pelindungan Anak di Ranah Daring. Serta, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).

Dia mengatakan aturan pembatasan penggunaan gawai bagi anak seperti di negara-negara lain tidak mudah untuk diterapkan di Indonesia. Menurut dia, dibutuhkan kajian mendalam dan komprehensif dengan melibatkan kementerian/lembaga dan partisipasi masyarakat sebelum diterbitkannya regulasi.

Keberadaan regulasi pembatasan penggunaan gawai bagi anak dinilai penting mengingat angka kekerasan, termasuk kekerasan seksual pada anak yang disebabkan akses teknologi digital, terus meningkat.

Berdasarkan Survei Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SPHAR), tercatat ada 4 dari 100 anak mengakses ruang digital yang mengarah pada kekerasan seksual. Kementerian PPPA juga mencatat ada kenaikan hingga 30 persen jumlah anak yang mengakses internet di tahun 2023.

Kemudian, ada 74,25 persen anak yang mengakses internet untuk berbagai hal, mulai dari aspek hiburan, jejaring sosial, belajar online, hingga belanja online.

Ia mengatakan tidak semua anak mendapatkan pendampingan dan edukasi yang memadai saat mereka berselancar di ranah daring. Hal itu menyebabkan banyak anak yang akhirnya mengakses konten-konten negatif, termasuk pornografi, sehingga mereka pun menjadi adiksi pornografi, atau bahkan menjadi pelaku kekerasan seksual.

Saat ini, Kementerian PPPA terus memperkuat pencegahan terjadinya penyalahgunaan teknologi informasi dan komunikasi terhadap anak di ranah daring. Kemudian, memperkuat penanganan atas penyalahgunaan teknologi informasi dan komunikasi terhadap anak di ranah daring. Terakhir, kolaborasi peran pemangku kepentingan.

"Penguatan layanan bagi anak korban penyalahgunaan teknologi informasi dan komunikasi," kata Ratna Susianawati.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Arga Sumantri)